Hasbi Hasan Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Hari Ini

3 April 2024, 8:11

Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa( 27/2/2024). Foto: Muhammad Adimaja/Antara FotoSekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, akan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus suap pengurusan perkara di MA, hari ini, Rabu (3/4).”Betul, betul, hari ini jam 10 [sidang putusan Hasbi Hasan],” ujar kuasa hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, saat dihubungi, Rabu (3/4).Maqdir menyebut apa yang didakwakan oleh jaksa kepada Hasbi tidak terbukti.”Ya [harapannya] tentu kami ingin yang terbaik lah. Karena tidak ada bukti apa pun yang menunjukkan bahwa beliau itu terima uang dari Dadan [Tri Yudianto],” katanya.”Dan dari saksi mengatakan bahwa penerimaan uang dari [Heryanto] Tanaka itu tidak ada, yang terima uang adalah Dadan. Apa yang didakwakan itu memang tidak terbukti,” imbuh dia.Sementara itu, KPK menilai, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh uraian analisis yuridis jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam menjatuhkan vonisnya.”Iya tentu dari seluruh fakta persidangan, majelis hakim tentu akan pertimbangkan seluruh uraian analisis yuridis jaksa penuntut umum KPK. KPK juga telah pertimbangkan semua hal alasan memberatkan maupun meringankannya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (3/4).”Sehingga, kami sangat optimistis majelis hakim akan memutus menyatakan terdakwa ini bersalah menurut hukum,” jelas Ali.Lebih lanjut, Ali juga mengungkapkan KPK terus melakukan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai kasus lain yang diusut terhadap Hasbi Hasan.”Kami pastikan penyidikan perkara TPPU-nya dan juga dugaan suap menyuap pada kasus lain terkait pengurusan perkara di MA ini juga terus KPK lakukan untuk mengoptimalkan perampasan aset hasil kejahatan korupsi dimaksud,” pungkasnya.Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanSebelumnya, Hasbi Hasan dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.Ia juga dituntut membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 3.880.000.000. Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.Hasbi dinilai oleh jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.Dalam perkara ini, Hasbi didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka melalui eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto terkait pengurusan perkara di MA. Hasbi pun didakwa bersama Dadan Tri Yudianto.Mereka menerima uang tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA. Uang tersebut antara lain untuk mengkondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.Terkait pengurusan itu, Heryanto Tanaka mengirimkan uang Rp 5 miliar kepada Dadan Tri. Uang kemudian diserahkan Dadan kepada Hasbi Hasan sebesar Rp 3 miliar pada 28 Maret 2022 di kantor Mahkamah Agung.Heryanto Tanaka kembali mengirimkan uang kepada Dadan Tri. Kali ini sebesar Rp 1,2 miliar dalam tiga kali transfer.Usai pengiriman uang itu, Dadan Tri memberikan 3 tas kepada Hasbi Hasan, yakni:• 1 tas Hermes type lindy ukuran sedang warna biru• tas Hermes type lindy ukuran sedang warna merah• 1 tas Dior warna pink ukuran sedang”Harga keseluruhan sekitar Rp 250 juta,” pungkas jaksa.Pada 8 September 2022, Dadan Tri kembali menerima uang dari Heryanto Tanaka. Kali ini sebesar Rp 5 miliar. Uang masih bagian dari komitmen pengurusan perkara kepada Hasbi Hasan.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi