Harus Ada Aturan Jelas untuk Tekan Kasus Prostitusi Online

15 March 2024, 7:25

Ilustrasi(MI)

Pengamat sosial Rissalwan Lubis mengungkapkan kasus prostitusi daring atau online tidak akan bisa ditangani dengan baik selama belum ada aturan yang jelas terkait masalah tersebut.
“Saya kira perlu ada pengaturan yang lebih jelas ya, di negara-negara maju, prostitusi tidak secara tegas disebut tindakan ilegal,” kata pengamat sosial Rissalwan Lubis saat dihubungi, Jumat (15/3).
Bahkan, ia menambahkan, di Australia prostitusi dianggap sebagai pekerjaan jasa yang juga dikenakan pajak tertentu. Menurutnya, di Indonesia memang sulit untuk melegalkan prostitusi sebagaimana dilakukan negara-negara maju.
Baca juga : Korban Mucikari Mami Icha Ada 21 Anak, Rp8 Juta Sekali Kencan
“Oleh karena itu, aparat harus lebih proaktif memantau dan mencegah berkembangnya modus prostitusi baru yang akan selalu muncul,” tuturnya.
Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, membongkar kasus prostitusi online yang meliputi wilayah Kota Bogor, Jakarta, Bandung, Jawa Tengah, Bali, hingga Kalimantan. Seorang pria berinisial DT, 26, selaku muncikari ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kota Bogor, akhir Februari 2024.
“Modus operasi pelaku menawarkan di media sosial, tepatnya di WhatsApp. Setelah terjadi kesepakatan, muncikari ini mengantarkan wanita atau korban ke hotel, kemudian dia menunggu di hotel,” kata Kapolresta Bogor Kota Bismo Teguh Prakoso. Baca juga : Mucikari Prostitusi Anak Bawah Umur Ditangkap, Rekrut Korban dari Medsos
Pelaku menerapkan tarif berbeda bagi setiap konsumen,mulai dari menemani minum dengan tarif Rp1 juta, short time Rp3 juta hingga Rp15 juta, dan long time Rp10 juta hingga Rp30 juta. Para konsumen yang dilayani oleh wanita-wanita tersebut berasal dari kalangan menengah ke atas.
“Dari tahun 2019 hingga 2024, muncikari ini mendapat keuntungan sekitar Rp300 juta untuk membiayai gaya hidupnya,” ucap Bismo.
Total ada 20 orang wanita yang terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut. Puluhan wanita itu berasal dari berbagai kalangan, mulai dari selebgram, putri kebudayaan, caddy golf, hingga mantan pramugari. (Z-11)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi