Harta Rafael, Seruan Boikot Pajak dan Tanda Amarah di Ubun-ubun

1 March 2023, 11:52

Jakarta, CNN Indonesia — Harta yang dimiliki pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo terus menjadi perbincangan dan perhatian publik beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pelaporan tahun 2021, eks Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan II itu tercatat memiliki harta hingga Rp56,1 miliar. LHKPN itu dinilai tak wajar mengingat profil karier Rafael selaku PNS di Ditjen Pajak tersebut.
Belakangan ramai pula di media sosial foto tangkapan layar yang menunjukkan dugaan kekayaan Rafael hingga gaya hidup mewah anggota keluarganya.

Buntutnya, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyatakan bakal menyerukan aksi tak bayar pajak jika Rafael terbukti menyelewengkan kewenangan di Ditjen Pajak untuk menumpuk harta kekayaannya.
Said mengatakan seruan serupa pernah disampaikan saat menjabat sebagai Ketum PBNU pada 2012 dan telah disepakati dalam Munas NU. Kala itu, seruan dikeluarkan Said lantaran Gayus Tambunan terbukti melakukan penyelewengan dana.
“Tahun 2012 bulan September, Munas ulama di pesantren Cirebon, waktu itu baru ada kejadian Gayus Tambunan, keputusan para kiai kalau uang pajak selalu diselewengkan NU akan mengambil sikap tegas warga NU tidak usah bayar pajak,” kata Said saat hendak menjenguk korban penganiayaan anak Rafael, Mario, di RS Mayapada, Jakarta Selatan (28/2).
Seruan menolak membayar pajak imbas kasus ini juga beredar di jagat maya. Sejumlah warganet membuat seruan untuk tak lagi melaporkan pajak tahunan.

Seruan itu dinilai cermin kekhawatiran masyarakat yang selama ini membayar pajak. Kasus Rafael yang terbongkar, bikin masyarakat bertanya-tanya nasib uang pajak yang mereka bayar ke pemerintah. 
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar menilai kekhawatiran tersebut masih wajar dan sangat beralasan.
“Ya beralasan orang khawatir pajaknya dimainin ya, beralasan, karena kan gaya hidup mewah punya klub motor, pamer-pamer harta yang dibicarain soal bea cukai… Saya kira pemerintah enggak bisa marah, itu hal yang wajar,” tuturnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (28/2).
Zainal menyebut seruan boikot bayar pajak bisa saja mengarah pada aksi pembangkangan sipil (civil disobedience). Namun, menurutnya, pembangkangan sipil bukan hal sederhana yang bisa tersulut hanya lewat seruan.
Masyarakat pasti akan mempertimbangkan banyak hal sebelum melakukan pembangkangan sipil. Baik mempertimbangkan aspek hukum, sosial, maupun politik. 
“Jadi sebagai sebuah isu muncul ya wajar. Saya kira karena orang kecewa dengan pajaknya yang sudah capek-capek dibayar, tapi kemudian dimainin sama petugas pajak. Tapi bahwa itu berarti ajakan untuk seluruh Indonesia ‘jangan bayar pajak’, saya kira enggak juga atau tidak sesederhana,” ucap dia.

Terpisah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah berpendapat ajakan untuk menolak membayar pajak adalah bentuk kemarahan masyarakat atas tindakan para pejabat yang kerap kali memamerkan kekayaannya.
“Kalau melihat kegeraman masyarakat, kegeraman publik melalui hashtag-hashtag di medsos kan, hashtag stop bayar pajak, memang rupanya masyarakat sudah di tataran ubun-ubun marah” ujarnya.
Kendati demikian, Trubus menyebut isu ini hanya sebagai bentuk ketidakpercayaan publik terhadap para pejabat negara. Sama seperti Zainal, dia menilai aksi boikot membayar pajak tak bisa serta merta dilakukan.
“Kan kewajiban bayar pajak masuk di undang-undang, sehingga sebagai tanda kepatuhan kan kita bayar pajak. Hanya persoalannya dugaan penyelewengan dan lain-lain itu yang menyebabkan kemudian seolah-olah ini jadi mengguncang semua,” tuturnya.
“Ini kan jadi public distrust, ini kan enggak bener juga kalau sampai ‘enggak bayar pajak’…,” sambung Trubus.
Halaman selanjutnya koreksi buat pemungut pajak

Kewajiban pemungut pajak

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

Partai

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

,

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi