Hari Pahlawan, Pemkot Surabaya Minta Warga Kibarkan Merah Putih dan Heningkan Cipta

Hari Pahlawan, Pemkot Surabaya Minta Warga Kibarkan Merah Putih dan Heningkan Cipta

Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) dalam rangka memperingati Hari Pahlawan pada 10 November 2025, supaya dipedomani oleh seluruh elemen masyarakat, Kamis (6/11/2025).

Di dalam SE tersebut di antaranya mengintruksikan agar seluruh warga, instansi, dan lembaga, mengibarkan bendera Merah Putih satu tiang penuh dan mengheningkan cipta selama 60 detik pada pukul 08.15 WIB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, mengatakan bahwa SE dengan Nomor 400.14.1.1/30368/436.8.6/2025 telah diterbitkan, dengan mengusung tema nasional “Pahlawanku Teladanku Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”. Bertujuan untuk mengenang semua jasa-jasa para pahlawan.

“Camat dan lurah menyampaikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing untuk memeriahkan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 dengan mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh pada tanggal 10 November 2025, dan melakukan Hening Cipta selama 60 detik pada pukul 08.15 WIB,” kata Lilik, Kamis (6/11/2025).

Lewat SE ini, Pemkot juga mendorong perayaan yang lebih partisipatif, dengan turut melibatkan seluruh sektor, baik itu di bidang bisnis restoran, hotel dan ini tidak hanya terbatas pada upacara formal.

“Berbagai instruksi khusus telah ditujukan kepada OPD terkait. Seperti, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya diimbau untuk berkoordinasi dengan para pemilik videotron agar serentak menayangkan video atau tampilan bertema kepahlawanan,” terangnya.

Selain itu, suasana perjuangan juga akan diperkuat di ruang-ruang publik, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya akan memperdengarkan lagu-lagu perjuangan di setiap persimpangan lampu lalu lintas atau traffic light.

“Diharapkan bakal menjadi momentum kolektif untuk meneladani dan melanjutkan semangat juang para pahlawan,” kata Lilik.

Lilik menambahkan, pada 10 November 2025 nanti setiap kantor instansi dan pemerintahan juga diimbau untuk mengenakan pakaian bertema perjuangan, dengan pin merah putih, serta memutarkan lagu-lagu bertema perjuangan.

“Instruksi ini akan dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) kepada pengusaha hotel, restoran, dan tempat hiburan. Hal serupa juga diminta untuk disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) kepada para pelaku usaha mikro, serta oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) kepada jajaran BUMD,” pungkasnya. [rma/aje]