Hari Ini, Komisi II Panggil Mendagri Tito Karnavian Terkait Diundurnya Pelantikan Kepala Daerah

Hari Ini, Komisi II Panggil Mendagri Tito Karnavian Terkait Diundurnya Pelantikan Kepala Daerah

Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi II DPR Mohammad Toha menegaskan pihaknya memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk meminta penjelasan mengenai pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6-10 Februari 2025 menjadi 18-20 Februari 2025.

Toha menilai pengunduran pelantikan tersebut menyalahi aturan, karena Komisi II DPR tidak dilibatkan dalam penentuan jadwal.

“DPR (Komisi II) tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal, ini jelas menyalahi aturan karena segala keputusan terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja,” tegasnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Menurut Toha, pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah tersebut bertentangan dengan hasil rapat antara Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara pemilu sebelumnya. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diadakan pada 22 Februari 2025, diputuskan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara oleh Presiden.

Namun, Toha mengakui keputusan tersebut mengabaikan Putusan MK No.27/PUU-XXII/2024, yang menyatakan pelantikan dilakukan setelah MK menyelesaikan sengketa pilkada untuk perkara yang ditolak atau tidak diterima. Pelantikan hanya boleh dilakukan untuk daerah yang tidak terlibat sengketa atau diputuskan untuk melakukan pemilihan ulang.

Toha menegaskan, sebelum RDPU digelar, pihaknya telah meminta agar keputusan tersebut tetap mengacu pada Putusan MK, meskipun keputusan MK terkait pilkada atau pemilu bersifat open legal policy, yang memberi kewenangan kepada DPR untuk melakukan perubahan hukum selama tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Selain itu, Toha juga mengkritik kebijakan yang berusaha membatalkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur pelantikan gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2024 secara serentak pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota direncanakan pada 10 Februari 2025.

Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Toha mengusulkan agar pelantikan kepala daerah—baik gubernur, bupati, maupun wali kota—dilakukan secara serentak oleh Presiden di Ibu Kota Negara untuk efisiensi anggaran dan efektivitas kinerja pemerintah pusat dan daerah.

Meski begitu, Toha mengungkapkan Komisi II mengikuti keputusan RDPU yang memutuskan pelantikan dilakukan secara bertahap pada 6 Februari 2025 untuk kepala daerah yang tidak bersengketa di MK. Namun, keputusan Kemendagri untuk mengundur pelantikan pada 18-20 Februari tanpa melibatkan Komisi II dianggap melanggar prosedur.

“DPR tidak dilibatkan, ini jelas menyalahi aturan. Kami meminta Mendagri untuk memberikan penjelasan terkait pengunduran jadwal ini,” kata Toha, anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah V.

Toha menambahkan MK dijadwalkan untuk membacakan putusan untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025. Ia juga mengusulkan agar pelantikan kepala daerah diserentakkan pada tahap kedua, sambil memperhatikan daerah yang perlu melakukan pilkada ulang berdasarkan Putusan MK.

“Pelantikan serentak tahap kedua diharapkan dapat menghindari kekacauan dalam pelaksanaan Pilkada 2029, agar daerah yang terlibat pelantikan serentak tahap II bisa ikut serta dalam pelaksanaan pilkada serentak tahap I,” pungkas Toha.