Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, membuka rekrutmen pembentukan badan ad hoc calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Badan adhoc PPK tersebut kembali dilakukan untuk menghadapi proses pemilihan kepala daerah, yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan.
“Pendaftaran PPK ini dilakukan selama 7 hari kedepan, terhitung mulai hari ini hingga 29 April 2024 mendatang,” kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan, Fathor Rachman, Selasa (23/4/2024).
Bahkan pendaftaran tersebut juga dijadwalkan diperpanjang selama 3 (tiga) hari, mulai dari 30 April hingga 2 Mei 2024. “Perpanjangan ini nanti kita lakukan jika total pendaftar belum memenuhi kuota yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
“Selanjutnya diteruskan dengan tahapan seleksi administrasi calon anggota PPK, juga seleksi tes tulis berbasis CAT, termasuk respon dan tanggapan dari masyarakat hingga penetapan calon sebagai anggota PPK untuk Pilkada Serentak 2024 mendatang,” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan, proses rekrutmen tersebut tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 lalu. Termasuk dari unsur persyaratan yang sudah ditetapkan.
“Untuk persyaratan tetap sama dengan sebelumnya, yakni persyaratan pada pelaksanaan Pemilu kemarin. Termasuk juga dengan gaji, juga tidak ada perubahan,” pungkasnya.
Sementara untuk proses rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dijadwalkan mulai dilakukan pada 2-6 Mei 2024. Termasuk perpanjangan pendaftaran pada 9-11 Mei 2024 mendatang. [pin/aje]