Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan harga jual eceran atau HJE rokok konvensional yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Kebijakan ini akan berdampak kepada pabrikan rokok Sampoerna, Marlboro, Djarum, hingga Gudang Garam Cs.
“Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” tulisnya, dikutip pada Jumat (13/12/2024).
Sri Mulyani menuliskan bahwa peraturan terkait rokok tersebut perlu diubah dan disempurnakan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau.
Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan bahwa tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang seharusnya dilakukan penyesuaian pada tahun depan.
Sebagai gantinya, pemerintah hanya akan menaikkan HJE sementara tarif cukai produk tembakau tersebut tetap sama.
Menilik lampiran beleid yang diteken pada 12 Desember 2024, tercatat tidak semua jenis rokok mengalami kenaikan harga jual.
Hanya rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Tangan (SPT), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) yang mengalami kenaikan HJE.
Kenaikan tertinggi secara persentase pada jenis SKT atau SPT Golongan II dan III yang masing-masing naik 15,03% dan 18,62%. Di mana harganya masing-masing naik dari Rp865 per batang atau gram menjadi Rp995 dan dari Rp725 menjadi Rp860.
Sementara Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Rokok Daun atau Klobot (KLB), Tembakau Iris (TIS), dan Cerutu (CRT) tidak mengalami kenaikan harga jual.
Berikut daftar harga jual eceran (HJE) rokok 2025 (per batang atau per gram)
Jenis
Golongan
HJE 2024
HJE 2025
SKM
I
Paling rendah Rp2.260
Paling rendah Rp2.375
II
Paling rendah Rp1.380
Paling rendah Rp1.485
SPM
I
Paling rendah Rp2.380
Paling rendah Rp2.495
II
Paling rendah Rp1.465
Paling rendah Rp1.565
SKT atau SPT
I
Lebih dari Rp1.980
Lebih dari Rp2.170
Paling rendah Rp1.375 sampai dengan Rp1.980
Paling rendah Rp1.555 sampai dengan Rp2.170
II
Paling rendah Rp865
Paling rendah Rp995
III
Paling rendah Rp725
Paling rendah Rp860
SKTF atau SPTF
tanpa golongan
Paling rendah Rp2.260
Paling rendah Rp2.375
KLM
Paling rendah Rp950
Paling rendah Rp950
Paling rendah Rp200
Paling rendah Rp200
TIS
tanpa golongan
Lebih dari Rp275
Lebih dari Rp275
Lebih dari Rp180 sampai dengan Rp275
Lebih dari Rp180 sampai dengan Rp275
Paling rendah Rp55 sampai dengan Rp180
Paling rendah Rp55 sampai dengan Rp180
KLB
tanpa golongan
Paling rendah Rp290
Paling rendah Rp290
CRT
tanpa golongan
Lebih dari Rp198.000
Lebih dari Rp198.000
Lebih dari Rp55.000 sampai dengan Rp198.000
Lebih dari Rp55.000 sampai dengan Rp198.000
Lebih dari Rp22.000 sampai dengan Rp55.000
Lebih dari Rp22.000 sampai dengan Rp55.000
Lebih dari Rp5.500 sampai dengan Rp22.000
Lebih dari Rp5.500 sampai dengan Rp22.000
Paling rendah Rp495 sampai dengan Rp5.500
Paling rendah Rp495 sampai dengan Rp5.500
Sumber: Kemenkeu, diolah
