Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Harga Mobil Bakal Terimbas Kenaikan PPN 12%, Mobil Rp 200 Jutaan Naik Segini

Harga Mobil Bakal Terimbas Kenaikan PPN 12%, Mobil Rp 200 Jutaan Naik Segini

Tangerang

Harga mobil baru bakal terdampak terhadap kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN). Mobil seharga Rp 200 juta misalnya, akan mengalami kenaikan sekitar Rp 2 juta.

Rencana pemerintah untuk memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dan opsen pajak bakal mempengaruhi harga jual mobil baru. Untuk diketahui, pemerintah bakal menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan itu disebut sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satu sektor yang terdampak adalah penjualan mobil.

Harga mobil diprediksi mengalami peningkatan dengan adanya kebijakan tersebut. Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi menggambarkan, kenaikan PPN itu bisa membuat mobil Rp 200 jutaan naik harga sekitar Rp 2 jutaan.

“Kalau Anda lihat PPN 12 persen itu naik, jadi per satu persen itu untuk mobil (seharga) sekitar Rp 200 juta, dampaknya sekitar Rp 2 juta. Kemudian yang Rp 400 juta dampaknya Rp 4 juta,” kata Nangoi ditemui di ICE BSD, Tangerang.

Tak cuma itu, Nangoi juga menyorot soal perubahan aturan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Perubahan aturan pajak itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dengan terbitnya aturan tersebut, sekarang pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang disebut sebagai opsen. Aturan tersebut diundangkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun setelahnya, yang artinya bakal diterapkan pada 5 Januari 2025 tahun depan.

“Itu memang sangat berdampak. Tapi yang lebih berat buat kami, melihat kenaikan daripada (Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai BBNKB, karena itu kenaikannya sangat tinggi. Saat ini berlaku kira-kira sekitar 12 sampai 12,5 persen, kalau berlaku sampai misalnya 19,5 persen atau 20 persen, dia naik 6 persen saja, untuk mobil Rp 200 juta, dampaknya sekitar Rp 12 juta. Untuk mobil Rp 400 juta dampaknya kira-kira sekitar Rp 24 juta, ditambah PPN, ditambah segala macam, dampaknya agak berat,” tambahnya lagi.

Menanggapi hal itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut pihaknya sudah menyiapkan sejumlah stimulus untuk menggedor daya beli. Apalagi tahun depan banyak kenaikan pungutan pajak.

“Oleh sebab itu, insentif di dalam menjawab atau membuat konsumen tidak berat, itu harus ada insentif-insentif, semacam kayak PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) DTP (Ditanggung Pemerintah) atau sebagainya.”

“Saya tadi sampaikan dalam UU No 1 tahun 2022, BBNKB itu juga salah satu memberatkan sektor otomotif, nanti kita bahas besarannya seperti apa, dari PPN 12 persen, dari bea balik namanya berapa persen, nanti kita rumuskan dalam suatu stimulus yang lebih komprehensif,” tambah dia.

(riar/rgr)