Harga BBM Nonsubsidi di Jakarta Bakal Lebih Mahal, Ini Biang Keroknya

26 January 2024, 20:30

Jakarta, CNBC Indonesia – Analis membeberkan kemungkinan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Hal itu seperti yang dikatakan oleh Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro. Dia menyebutkan terdapat potensi kenaikan harga BBM non subsidi hingga 5% besarnya.Lantas apa alasan di balik potensi kenaikan harga BBM itu?

Hal itu menyusul aturan anyar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru berupa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan perda yang diperoleh CNBC Indonesia, salah satu yang disorot dalam aturan anyar ini adalah mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang naik menjadi 10% dari sebelumnya hanya 5%.Dengan begitu, Komaidi menilai terdapat potensi kenaikan harga BBM non subsidi di Jakarta bisa mencapai 5% dari harga pokok. Artinya, harga jual BBM non subsidi di Jakarta yang ditetapkan nantinya berpotensi akan dikenakan tambahan pajak hingga 10%.
“Ya (pertimbangan perhitungan harga jual) pasti naik 10% dari harga pokoknya. Kalau awalnya (pajak) 5% jadi 10%, berarti dia naik 5% dari harga pokok,” ungkap Komaidi kepada CNBC Indonesia saat dihubungi, Jumat (26/1/2024).Adapun, dia mengatakan kemungkinan harga BBM non subsidi yang dijual di Jakarta akan lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya. Namun, Komaidi menekankan hal itu sesuai dengan peraturan penerimaan pajak yang berlaku sesuai kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).”Iya (harga BBM non subsidi Jakarta akan lebih tinggi) potensinya ya. Tapi kan Pemda bisa tidak menerapkan (aturan PBBKB naik) kan bisa juga,” ujarnya.
Seperti diketahui, Dalam pasal 23 Perda anyar ini disebutkan bahwa dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
Nah, di Pasal 24 disebutkan bahwa:
1. Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%.
2 Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKP untuk kendaraan pribadi.Itu artinya tarif PBBKP yang terbaru sebesar 10% naik dari aturan yang ada sebelumnya di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dalam Perda 10/2010 ini tarif PBBKB ditetapkan hanya 5%.”Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,” sebut poin 1 Pasal 25 Perda 1/2024.”Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis Pasal 118 Perda 1/2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Video: Harga Pertamax Cs Tinggi, Waspada Migrasi Ke Pertalite

(miq/miq)

Partai

K / L

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi