Blitar (beritajatim.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Blitar meluncurkan kebijakan istimewa dan mendesak di penghujung tahun yakni pembebasan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga rentang waktu 30 tahun. Langkah drastis ini diambil untuk memangkas sisa piutang dan mendongkrak realisasi PBB agar mencapai target sempurna 100 persen sebelum batas waktu penutupan anggaran.
Hingga tanggal 8 Desember 2025, realisasi penerimaan PBB Kabupaten Blitar telah menyentuh angka impresif 97,58 persen. Dari target PBB P2 yang sebesar Rp.46,31 miliar, Bapenda Blitar kini telah mengantongi Rp45,19 miliar.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, mengakui bahwa meski capaian sudah tinggi, sisa waktu harus dimanfaatkan maksimal untuk mencapai target penuh.
“Realisasi PBB sebenarnya sudah lumayan bagus, per 8 Desember sudah di angka 97,58 persen. Namun belum 100 persen. Kami manfaatkan waktu tersisa ini dengan meniadakan denda administratif untuk menarik masyarakat segera bayar PBB,” tegas Asmaning Ayu, Senin (8/12/2025).
Kebijakan pembebasan denda administratif PBB hingga 30 tahun ini adalah kabar baik bagi masyarakat yang masih menunggak kewajiban pajak, baik dari PBB tahun berjalan maupun piutang tahun-tahun sebelumnya. Proses penghapusan denda ini telah diresmikan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) setelah melalui kajian dan berdasarkan Peraturan Bupati yang memberikan kewenangan penuh kepada Kepala Bapenda.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah optimalisasi pendapatan daerah dan memastikan target PBB tahun ini tercapai 100%, yang secara langsung akan mempengaruhi peningkatan target PBB untuk tahun depan.
“Saya berharap masyarakat betul-betul memanfaatkan momen ini, karena pemberian pembebasan denda ini tidak setiap saat bisa terbit. Ini melalui kajian dan sesuai kewenangan yang diberikan Bupati,” ungkap Ayu, mewanti-wanti.
Pertimbangan penerbitan kebijakan pembebasan denda ini bertepatan dengan momentum akhir tahun dan semakin intensifnya upaya penagihan. Bapenda saat ini sedang gencar menagih piutang PBB dengan menggandeng Kejaksaan, yang progresnya dinilai sangat positif.
Kebijakan penghapusan denda ini ditujukan untuk masyarakat yang pajaknya sudah jatuh tempo. “Silakan masyarakat yang masih memiliki tunggakan memanfaatkan pembebasan denda ini. Kebijakan seperti ini tidak serta-merta akan diberikan setiap tahun,” pungkas Ayu, menekankan bahwa kesempatan ini adalah pengecualian, bukan aturan rutin.
Masyarakat wajib pajak diimbau segera memanfaatkan kesempatan langka ini untuk melunasi kewajiban sebelum kebijakan berakhir, sekaligus mendukung tercapainya target 100% PBB Kabupaten Blitar. (owi/but)
