Mojokerto (beritajatim.com) – Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dipadati ribuan pegawai. Mereka hadir untuk menyaksikan momen bersejarah yakni penyerahan Petikan Keputusan Bupati Mojokerto tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.
Sebanyak 2.975 pegawai resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Jumlah tersebut menjadi bagian dari penyelesaian penataan tenaga non-ASN yang selama ini menjadi tantangan di daerah. Prosesi dipimpin langsung oleh Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra dan dihadiri jajaran pejabat pemerintah daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo dalam laporannya menjelaskan bahwa pengangkatan ini berlandaskan regulasi nasional, mulai dari Undang-undang ASN 2023 hingga Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
“Penyerahan petikan keputusan ini memberikan kepastian hukum terhadap status kepegawaian sekaligus menjadi titik awal dimulainya hubungan perjanjian kerja. Ini dasar bagi PPPK Paruh Waktu untuk melaksanakan tugas sesuai jabatan masing-masing,” ungkapnya.
Amat merinci komposisi 2.975 pegawai yang diangkat, terdiri dari 598 guru, 485 tenaga kesehatan, dan 1.892 tenaga teknis. Seluruh dokumen penting seperti perjanjian kerja, petikan keputusan, hingga SPMT telah ditandatangani secara elektronik sebagai bagian dari percepatan digitalisasi manajemen ASN.
“Setelah penyerahan simbolis oleh Bapak Bupati, seluruh PPPK Paruh Waktu dapat mengunduh dokumen melalui aplikasi Segaran,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menegaskan bahwa pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut adalah langkah strategis pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Dengan terbitnya KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah daerah akhirnya memiliki solusi untuk mengakomodasi pegawai non-ASN yang tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024. Dari total usulan 2.982 formasi, terdapat tujuh peserta yang mengundurkan diri atau meninggal dunia,” ujarnya.
Sehingga yang diproses menjadi 2.975 orang. Seluruhnya telah mendapatkan persetujuan BKN tanpa kendala berarti. Gus Barra (sapaan akrab, red) menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap merupakan bagian dari ASN dan memikul tanggung jawab besar sebagai pelayan masyarakat.
“Era sekarang adalah era kinerja. Siapa pun yang tidak disiplin atau tidak menunjukkan etos kerja yang baik tentu akan menjadi catatan. Sebaliknya, mereka yang bekerja sepenuh hati akan kami prioritaskan dalam kebijakan kepegawaian ke depan,” tegasnya.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Mojokerto ini juga mengajak seluruh pegawai baru untuk menjunjung nilai dasar ASN BerAKHLAK. Menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat karena PPPK Paruh Waktu adalah bagian penting roda pemerintahan sehingga ua meminta untuk menunjukkan disiplin dan dedikasi.
Dengan diserahkannya petikan keputusan ini, seluruh PPPK Paruh Waktu dijadwalkan mulai bertugas pada awal tahun 2025. Pemerintah berharap kehadiran mereka dapat memperkuat layanan pendidikan, kesehatan, hingga administrasi teknis di berbagai unit kerja.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 di Kabupaten Mojokerto menjadi tonggak penting reformasi birokrasi, sekaligus cermin komitmen pemerintah daerah dalam membangun ASN profesional yang siap menghadapi tantangan era digital. [tin/ian]
