Jakarta –
Dunia bereaksi atas langkah Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Sekutu Israel seperti Amerika Serikat geram, sementara kelompok Hamas menyambut baik putusan itu.
Dilansir AFP, Kamis (21/11/2024), pengadilan juga mengeluarkan surat perintah untuk mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant serta kepala militer Hamas Mohammed Deif.
Surat perintah dikeluarkan ICC sebagai tanggapan atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam konflik berdarah yang dipicu oleh serangan kelompok militan Palestina pada tanggal 7 Oktober 2023 dan pembalasan Israel.
AS Menolak
Amerika Serikat menegaskan pihaknya menolak secara fundamental keputusan ICC. Gedung Putih menilai ICC tak memiliki yurisdiksi atas konflik tersebut.
“Kami tetap sangat prihatin dengan tindakan terburu-buru Jaksa Penuntut untuk meminta surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini. Amerika Serikat telah menjelaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional.
Mike Waltz selaku penasihat keamanan nasional yang baru di bawah pemerintahan Presiden terpilih AS Donald Trump, membela Israel dan menjanjikan “tanggapan yang kuat terhadap bias antisemit ICC & PBB pada bulan Januari.”
Komentarnya mencerminkan kemarahan besar di kalangan Partai Republik, dengan beberapa menyerukan Senat AS untuk memberikan sanksi kepada ICC, yang beranggotakan 124 warga negara yang secara teori diwajibkan untuk menangkap individu yang tunduk pada surat perintah.
Untuk diketahui, baik Amerika Serikat maupun Israel bukanlah anggota ICC dan keduanya telah menolak yurisdiksinya.
Hamas: Ini Keadilan
“(Ini) merupakan langkah penting menuju keadilan dan dapat mengarah pada pemulihan bagi para korban secara umum, tetapi tetap terbatas dan simbolis jika tidak didukung dengan segala cara oleh semua negara di seluruh dunia,” kata anggota biro politik Hamas Bassem Naim dalam sebuah pernyataan.
Uni Eropa Sebut Surat Penangkapan Bersifat Mengikat
Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Joseph Borrell mengatakan surat perintah itu bersifat “mengikat” dan harus dilaksanakan.
“Ini bukan keputusan politik. Ini adalah keputusan pengadilan, pengadilan keadilan, pengadilan keadilan internasional. Dan keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan,” katanya saat berkunjung ke Yordania.
Amnesty International Sebut Netanyahu Buronan
Amnesty International menyatakan bahwa kini Netanyahu resmi menjadi buronan. Pihaknya mendesak seluruh negara anggota ICC hingga sekutu Israel menunjukkan rasa hormat terhadap putusan tersebut.
“Perdana Menteri Netanyahu sekarang resmi menjadi buronan,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard dalam sebuah pernyataan.
“Kami mendesak semua negara anggota ICC, dan negara-negara non-pihak termasuk Amerika Serikat dan sekutu Israel lainnya, untuk menunjukkan rasa hormat mereka terhadap keputusan pengadilan… dengan menangkap dan menyerahkan mereka yang dicari oleh ICC,” tambah Callamard.
“Negara-negara anggota ICC dan seluruh masyarakat internasional tidak boleh berhenti sampai orang-orang ini diadili di hadapan hakim-hakim ICC yang independen dan tidak memihak.”
Italia Akan Mengevaluasi
Menteri Luar Negeri Italia Antonio Tajani mengatakan pihaknya mendukung langkah ICC sambil terus mengevaluasi bersama.
“Kami mendukung ICC, sambil selalu mengingat bahwa pengadilan harus memainkan peran hukum dan bukan peran politik. Kami akan mengevaluasi bersama dengan sekutu-sekutu kami apa yang harus dilakukan dan bagaimana menafsirkan keputusan ini,” kata Antonio.
Argentina: Perbedaan Pendapat yang Mendalam
Argentina “menyatakan perbedaan pendapatnya yang mendalam” dengan keputusan tersebut, yang “mengabaikan hak sah Israel untuk membela diri terhadap serangan terus-menerus oleh organisasi teroris seperti Hamas dan Hizbullah,” Presiden Javier Milei memposting di X.
Turki: Keputusan Positif
Turki menilai Keputusan ICC positif meskipun terlambat. Turki berharap keputusan pengadilan dapat mengakhiri genosida di Palestina.
“(Itu) adalah keputusan yang terlambat tetapi positif untuk menghentikan pertumpahan darah dan mengakhiri genosida di Palestina,” kata Menteri Kehakiman Turki Yilmaz Tunc di X.
“Penguasa Israel yang biadab, yang menargetkan saudara-saudari Palestina kita yang tidak bersalah… harus diadili sesegera mungkin atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan mereka.”
(taa/lir)