Hakim Tolak Secarik Kertas dari Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Sebelum Vonis

13 September 2023, 12:39

Jakarta, CNN Indonesia — Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni ‘wanita emas’ memberikan secarik kertas kepada hakim sebelum sidang vonis dimulai. Namun hakim menolak mentah-mentah dan meminta penasihat hukum menertibkan Hasnaeni.
Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri menanyakan kondisi Hasnaeni. Setelah menjawab pertanyaan hakim, Hasnaeni lantas beranjak dari kursi dan menghampiri Fahzal untuk memberikan secarik kertas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hah? Apa ini, Bu? Ini udah membacakan putusan. Penasihat hukum ini lah, jangan dikasih, nanti dikira macam-macam,” ujar Fahzal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Sampai saat ini, belum terungkap kertas apa yang diberikan Hasnaeni kepada Fahzal. Setelah menolak kertas itu, sidang pun dimulai.
Hasnaeni menjalani sidang putusan hari ini di ruang Muhammad Hatta Ali pukul 10.00 WIB. Namun, jadwal tersebut diundur kurang lebih satu setengah jam dan dipindahkan ke ruangan Wirjono 1.
Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 Jarot Subana.
Kemudian eks Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro dan General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hasnaeni dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Hasnaeni berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17,5 miliar subsider tiga tahun penjara.

(psr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi