Hakim PN Jakpus yang Putus Tunda Pemilu Disanksi 2 Tahun Nonpalu

18 July 2023, 10:38

Jakarta, CNN IndonesiaKomisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketiganya merupakan hakim yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 berdasarkan gugatan Partai Prima.
“Menyatakan terlapor 1 Tengku Oyong, S.H., M.H., terlapor 2 H Bakri, S.H., M.H., dan terlapor 3 Dominggus Silaban, S.H., M.H. untuk dijatuhi sanksi berat berupa ‘hakim nonpalu selama dua tahun’,” demikian amar putusan yang diperoleh CNNIndonesia.com, Selasa (18/7).

Dijelaskan bahwa putusan itu diputuskan dalam Sidang Pleno Komisi Yudisial (KY) pada Selasa, 27 Juni 2023. Pleno itu dihadiri oleh enam Anggota KY, yaitu Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq HZ, Siti Nurdjanah, Amzulian Rifai, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi. Turut dibantu Farid Misdar Khoiri sebagai Sekretaris Pengganti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amar putusan itu CNNIndonesia.com peroleh dari firma hukum Themis Indonesia. Mereka merupakan salah satu kuasa hukum pelapor. 
Dihubungi terpisah, Juru Bicara KY Miko Ginting mengonfirmasi sidang pleno yang digelar KY dalam laporan ini.
“Sudah ada pleno pengambilan putusan terkait dengan laporan masyarakat tersebut,” ujar Miko saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Miko mengatakan KY telah menyampaikan petikan putusannya kepada pihak pelapor. Putusan lengkap juga telah disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA).
“Jadi, materi putusan hanya ditujukan kepada pelapor dan Ketua MA,” ucapnya.
Menurut Miko, KY tidak pernah menyebarkan dan tidak mengetahui siapa penyebar informasi terkait putusan tersebut.
(pop/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi