Hakim Optimis Tamara Bleszynski dan Ryszard Bisa Damai

8 February 2023, 17:25

Jakarta, CNN Indonesia — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yakin Tamara Bleszynski dan saudara kandungnya Ryszard Bleszynski bisa berdamai terkait kemelut sengketa hotel peninggalan ayah berujung gugatan wanprestasi Rp34 miliar.
Sejauh ini hakim sudah mempelajari gugatan yang diajukan. Hakim bakal mengupayakan perdamaian lantaran keduanya merupakan saudara kandung.
“Saya sudah pelajari gugatan yang masuk, ini ternyata antar saudara. Saya optimis ini bisa damai. Saya harap bapak ibu mengupayakan perdamaian ketimbang masuk persidangan,” ujar hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim ketua lalu menunjuk hakim Sri Wahyuni Batubara sebagai mediator antara Tamara dan Ryszard. Keduanya diberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan mediasi.
“Para pihak diberikan waktu 30 hari untuk berdamai. Diperkirakan masih butuh waktu untuk berdamai, bisa melakukan perpanjangan. Mediasi tidak harus datang ke perdamaian, bisa dilakukan dimana saja,” kata hakim.
Sebelumnya Tamara Bleszynski digugat wanprestasi oleh saudara kandungnya Ryszard Bleszynski ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Latar belakang gugatan terkait pengobatan ayah Tamara dan Ryszard yang mencapai US$103.000.
Pada 2001, Tamara dan Ryszard menyepakati biaya pengobatan ditanggung bersama-sama. Namun, seiring waktu, kesepakatan itu disebut tidak dijalankan sehingga Ryszard melayangkan gugatan.
Dalam gugatan tersebut, kerugian materiil ditambah kerugian immateril sekitar Rp34 miliar. (ina/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi