Hak Pemulihan Korban 98 hingga Trisakti Diberikan di Hari HAM Dunia

10 December 2023, 20:29

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin bakal memberikan hak pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM berat (PHB) peristiwa penghilangan paksa hingga Trisakti pada Senin, 11 Desember 2023.
Hal itu disampaikan oleh Jaleswari Pramodhawardani selaku Deputi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Bidang Polhukam dan HAM terkait peringatan Hari HAM se-Dunia ke-75.
“Untuk korban PHB peristiwa Penghilangan Paksa 1997/1998, Trisakti, Mei 1998, Semanggi 1 dan 2 akan menerima hak pemulihan pada tanggal 11 Desember 2023 yang akan diserahkan langsung oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Tim Pengarah PPHAM [Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat],” ujar Jaleswari melalui keterangan pers, Minggu (10/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Korban PHB peristiwa 1965/1966 di Provinsi Sulawesi Tengah akan menerima hak pemulihan pada tanggal 14 Desember 2023 di Palu oleh Prof Makarim Wibisono sebagai Wakil Ketua Tim PPHAM,” sambung Jaleswari.
Sementara untuk korban PHB peristiwa 1965/1966, Talangsari Lampung, Wamena dan Wasior, Dukun Santet dan Pembunuhan Misterius (Petrus), pemulihannya akan dilaksanakan pada tahun 2024.

Jaleswari menjelaskan pemulihan hak korban sebagaimana dimaksud diberikan oleh 19 kementerian dan lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, diatur dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi PPHAM.
Bentuk pemulihan yang diberikan antara lain Kartu Kesehatan Prioritas, Tunjangan Tunai Bulanan, beasiswa pendidikan, pembangunan atau renovasi rumah, pekerjaan, alat usaha dan sebagainya.
“Pada saat pemulihan korban dan pencegahan keberulangan sebagai mekanisme penyelesaian non-yudisial ini dijalankan, proses yudisial tetap berjalan melalui proses komunikasi dan koordinasi antara Kejaksaan Agung dengan Komnas HAM terkait berkas-berkas penyelidikan yang menunggu proses penyidikan,” ucap Jaleswari.
Jaleswari mengklaim penyelesaian peristiwa PHB dengan menggabungkan mekanisme yudisial dan nonyudisial guna memastikan jalan penyelesaian yang ditempuh pemerintah bukan jalan impunitas, melainkan jalan komprehensif dan jalan keadilan yang berperspektif korban.
Sebelumnya, terang Jaleswari, hak pemulihan telah dimulai dengan korban PHB peristiwa Simpang KKA, Jambo Keupok dan Rumoh Geudong di Aceh dan korban PHB peristiwa 1965/1966 yang berada di luar negeri. Mereka menerima hak pemulihan langsung dari Presiden Jokowi pada tanggal 27 Juni 2023.
“Pemerintah Jokowi mengambil jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara komprehensif, menggabungkan penyelesaian yudisial (pengadilan HAM) dengan nonyudisial (kebenaran, pemulihan korban dan pencegahan oleh negara) yang berprespektif korban,” kata Jaleswari.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi