Hak Jawab Kartika Permatasari Tanggapi Notaris Rini Lagonda Terkait Jual Beli Tanah

Hak Jawab Kartika Permatasari Tanggapi Notaris Rini Lagonda Terkait Jual Beli Tanah

Surabaya (beritajatim.com) – Kartika Permatasari menanggapi notaris Rini Lagonda terkait perkara jual beli sebidang tanah seluas 1.520 meter persegi di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.

Warga Banyuwangi itu membantah pernyataan notaris Rini Lagonda yang dimuat di beritajatim.com pada 9 Januari 2024 dengan judul ‘Rini Lagonda Dituduh Palsukan Dokumen, Kekeh Punya Bukti Valid’ dan sejumlah media daring lain. Kartika mengatakan pernyataan Rini tersebut tidak benar.

Menurut Kartika, sesuai data laporan yang dilayangkan ke Polresta Banyuwangi, pihak yang dilaporkan terkait perkara jual beli tanah adalah individu lain, bukan Rini Lagonda.

“Fakta sesungguhnya pada Laporan ke Polresta Banyuwangi, yang dilaporkan adalah orang/individu lain,” kata Kartika Permatasari dalam keterangan yang diterima beritajatim.com, Jumat (31/10/2025).

Kartika Permatasari pun mempertanyakan alasan Rini Lagonda memberikan pernyataan seolah menjadi individu yang dilaporkan.

Kata Kartika, permasalahan tersebut berkaitan dengan ikatan jual beli tanah yang dibuat di hadapan notaris Rini Lagonda yang diduga tidak sesuai perjanjian sebelumnya.

Kartika menduga ada perbedaan antara Ikatan Jual Beli (IJB) dan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat, termasuk pergantian pihak pembeli tanpa pembatalan perjanjian awal.

Lebih lanjut, Kartika menyebut Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) semestinya menolak pembuatan AJB untuk pihak lain jika tanah tersebut sudah ada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pihak lain yang sah.

Pasalnya, PPJB mengikat penjual untuk menjual objek tersebut kepada pembeli yang tertera dalam PPJB dan PPAT tidak dapat membantu proses jual beli ganda.

Kartika juga membantah pernyataan yang menyebut dirinya mengetahui permasalahan ini sejak tahun 2017.

“Saat itu saya masih berusia 16 tahun dan belum dewasa secara hukum. Bukankah Ibu Rini Lagonda adalah tetangga depan rumah saya, tinggal menyeberang jalan lima meter,” kata Kartika Permatasari.

“Sudah tahu segala seluk beluk di keluarga saya, bahwa saya lahir Tahun 2001. Pada tahun 2017 saya berusia 16 tahun masih belum dewasa.”tambahnya.

Ditambahkannya yang menjadi permasalahan adalah ikatan jual beli yang dibuat dihadapan Notaris Rini Lagonda dimana pembelinya Adalah RI, dan dihari yang sama terdapat surat pernyataan dari RI beserta istrinya yang intinya menyatakan bilamana anak-anak dari penjual sudah dewasa maka terhadap objek jual beli tersebut akan dikembalikan kepada ahli waris penjual, secara sepihak maupun bersama-sama tanpa syarat apapun, pernyataan RI dan LMH juga berlaku mengikat kepada ahli waris mereka

Bahwa AJB yang dibuat dihadapan PPAT Rini Lagonda tidaklah linier dan bukanlah kelanjutan dari IJB sebelumnya Dimana pihak pembelinya sudah berganti bukanlah RI melainkan O dan H, padahal terhadap IJB dan pernyataan tersebut belumlah ditindaklanjuti maupun dibatalkan.

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus menolak pembuatan Akta Jual Beli (AJB) untuk pihak lain jika tanah tersebut sudah ada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pihak lain yang sah. Ini karena PPJB mengikat penjual untuk menjual properti tersebut kepada pembeli yang tertera dalam PPJB, sehingga PPAT tidak dapat membantu proses jual beli ganda yang illegal. (ted)