Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Habis Lebaran Langsung Serbu Samsat! Tunggakan dan Denda Pajak Dihapus

Habis Lebaran Langsung Serbu Samsat! Tunggakan dan Denda Pajak Dihapus

Jakarta

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan atau tahun 2025, maka tunggakan pajak dan denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku setelah Lebaran. Usai mudik lebaran, warga Jawa Tengah bisa langsung ke Samsat untuk menikmati keringanan ini.

Menurut Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, program itu berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Sasarannya, wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.

Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah. Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekira Rp2,8 triliun di Jateng.

Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” kata Luthfi.

Tak cuma tunggakan pajak dan dendanya, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pun diputihkan. Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi menambahkan, sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng, instansi tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.

(rgr/din)

Merangkum Semua Peristiwa