Sidoarjo (beritajatim.com) – Bupati Sidoarjo non aktif Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus pemotongan insentif ASN BPPD. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Senin (23/12/2024)
Sidang putusan itu diwarnai isak tangis loyalis dan pendukung Gus Muhdlor yang hadir dan menyimak jalannya sidang putusan tersebut. Mereka datang sejak pagi sebelum dimulainya sidang untuk memberi dukungan kepada Bupati termuda dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Sidoarjo itu.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 1,5 tahun penjara.
Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani SH MH itu subsidernya lebih rendah dibandingkan subsider tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
JPU KPK menuntut Gus Muhdlor dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam tuntutannya. Serta uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 3 tahun kurungan penjara.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani menyatakan Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah meminta, memotong dan menyimpan uang pemotongan insentif para pegawai ASN BPBD.
“Menyatakan terdakwa Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” ucap ketua majelis hakim.
Dalam amar putusannya, hal yang meringankan bagi terdakwa Gus Muhdlor yakni terdakwa tidak pernah dipenjara, sopan, kooperatif selama proses peradilan, mempunyai tanggungan sebagai kepala keluarga.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Mustofa mengatakan, meskipun hukuman pidana yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutannya. Namun, baginya dan terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sebenarnya kesalahan Ahmad Muhdlor tidak terbukti.
“Kita tetap menghormati keputusan majelis hakim, meski penafsiran majelis hakim terkait fakta-fakta persidangan berbeda dengan pandangan kami. Ada beberapa catatan yang kami pelajari. Untuk melakukan upaya hukum selanjutnya akan kami kaji terlebih dahulu,” terang Mustofa. [isa/beq]