Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak pada Dinas PUPR tahun 2023. Tersangka baru tersebut adalah Adib Muhammad Zulkarnain, yang dikenal publik dengan sapaan Gus Adib.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp5,12 miliar ini menjadi tujuh orang. Gus Adib, yang merupakan tim TP2ID (Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah), diduga terlibat dalam aliran dana haram dari proyek tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pramana, mengungkap bahwa peran Gus Adip adalah menyetorkan uang hasil korupsi proyek DAM Kali Bentak ke Muhammad Muchlison yakni kakak kandung dari mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.
“Tersangka AMZ dalam hal ini turut dalam pengkondisian terus yang kedua tersangka AMZ memperkaya tersangka MM nilainya Rp.1,1 miliar,” ungkap Willy pada Kamis (25/09/2025).
Setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (25/9/2025), Gus Adib langsung ditahan di Lapas Blitar. Menurut pihak Kejaksaan, penetapan Gus Adib sebagai tersangka adalah hasil pengembangan kasus dari enam tersangka sebelumnya.
Gus Adib diduga memiliki peran penting dalam kasus ini, yaitu melakukan pengkondisian proyek dan menyetorkan uang ke tersangka lain berinisial Muhammad Muchlison. Diketahui sebelumnya bahwa Muhammad Muchlison menerima aliran dana dari proyek DAM Kali Bentak senilai Rp.1,1 miliar.
“Kita tetap lakukan pendalaman, dan persidangan yang sudah masuk. Terus kami gali. Tersangka perannya menyetor uang ke MM (Muhammad Muchlison),” imbuhnya.
Sebelumnya, telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus korupsi Dam Kali Bentak. Dari ke 6 tersangka tersebut diantaranya adakah Muhammad Muchlison yang merupakan kakak kandung dari Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, serta Dicky Cobandono yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar.
“Pemeriksaan berdasarkan pengembangan kasus korupsi yang merugikan negara rp 5,12 miliar. Tim penyidik sudah menetapkan 6 tersangka lainnya,” tegasnya. (owi/kun)
