Sampang (beritajatim.com) – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan melalui media sosial yang menimpa seorang guru Bimbingan Konseling (BK), Dwi Ariani, di SMP Negeri 1 Camplong, Kabupaten Sampang, hingga kini belum menemui titik terang. Meski terlapor berinisial B telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum dinilai jalan di tempat karena belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.
Dwi Ariani mengaku kecewa dan mempertanyakan keseriusan penanganan kasus ini oleh Polres Sampang. Ia merasa diabaikan karena sudah lama tidak mendapatkan kabar lanjutan dari penyidik.
“Saya hanya ingin tahu saja sejauh mana proses penanganan kasus ini. Sudah hampir setahun, tapi belum ada kejelasan. Kami seperti diabaikan,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas Iptu Eko Puji Waluyo mengatakan pihaknya telah dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
“Terlapor sudah dua kali dipanggil, tapi tidak memenuhi panggilan penyidik,” kata Eko.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan ketiga. Jika kembali mangkir, pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas berupa upaya paksa.
“Kami akan segera lakukan pemanggilan ulang. Jika masih tidak hadir, maka akan kami ambil tindakan paksa,” tegasnya. [sar/beq]
