Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

30 March 2024, 16:28

TEMPO.CO, Jakarta – Polisi Republik Indonesia (Polri) memiliki salah satu aplikasi yang dapat menjadi pengingat ketika Surat Izin Mengemudi (SIM) seseorang sudah mendekati batas akhir atau masa kedaluarsanya.Aplikasi itu bernama SIM Nasional Presisi (SINAR). Awalnya, salah satu fitur reminder atau pengingat dalam aplikasi itu dikembangkan oleh Polres Trenggalek. Dilansir dari humas.polri.go.id¸ aplikasi tersebut bernama “Trenggalek Mantap” yang dapat diunduh gratis di google play store.Selain pengingat SIM, aplikasi tersebut juga dapat menjadi pengingat bagi STNK sampai SKCK jika masa berlakunya akan habis.Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Polres Trenggalek. Berbagai inovasi telah diluncurkan, termasuk aplikasi Trenggalek Mantap.”Aplikasi Trenggalek Mantap hadir untuk memudahkan pelayanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Fitur-fitur menarik seperti panic button dan reminder telah disediakan,” kata AKBP Doni.Sementara itu, Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Imam Mustolih, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa seringkali masyarakat lupa memperpanjang SIM, pajak kendaraan, atau SKCK karena kesibukan mereka. Hal ini mengakibatkan mereka harus mengulang proses dari awal, yang tentu saja memakan banyak energi dan waktu. Oleh karena itu, ide untuk meluncurkan fitur reminder ini muncul.Menurut AKP Imam, memanfaatkan fitur ini sangatlah mudah. Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi Trenggalek Mantap, pengguna hanya perlu menekan layanan masyarakat dan informasi, lalu pilih reminder.”Pengguna hanya perlu memasukkan kategori layanan, nomor identitas, dan tanggal masa berlaku, lalu simpan. Maka pengguna akan mendapatkan notifikasi pengingat 7 hari sebelum masa berlaku SIM, pajak kendaraan, dan SKCK habis,” kata AKP Imam.Dengan fitur Reminder ini, lanjut AKP Imam, diharapkan dapat membantu masyarakat agar tidak lagi lupa tentang batas waktu masa berlaku surat-surat dan layanan Kepolisian lainnya, sehingga mereka dapat memperpanjang tepat waktu.Mengenal Aplikasi SINARIklan

Jika masa SIM sudah habis, masyarakat kini juga dapat memperpanjangnya secara daring. Hal itu berlaku bagi SIM A dan SIM C.Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono mengatakan program ini merupakan bagian 100 hari kerja Kapolri. Khususnya, kata dia, modernisasi sarana dan prasarana pelayanan publik yang berbasis IT. “Sehingga mudah diakses dan terintegrasi,” ujar Istiono di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat pada Selasa, 13 April 2021.Istiono menjelaskan bahwa untuk menggunakan layanan ini, masyarakat cukup mengunduh platform digital Korlantas. Selanjutnya, mereka hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukkan nomor handphone dan alamat email.Setelah mendapatkan kode OTP, masyarakat diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan diotentikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.Untuk memperpanjang SIM A dan SIM C, masyarakat tinggal menekan ikon Sinar atau SIM. Selanjutnya, pemohon akan diminta untuk memilih jenis SIM yang akan diperpanjang. “Pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto,” kata Istiono.Sementara itu, untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi, dan ujian teori SIM, pemohon juga dapat melakukannya secara online. Pemohon memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR untuk pemeriksaan kesehatan, sementara untuk tes psikologi, pemohon memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.Adapun ujian teori SIM, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi, di mana pemohon akan diperhadapkan pada situasi seperti saat sedang mengikuti ujian teori SIM secara langsung. “Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan ini menggunakan sistem cashless. Proses pengambilan juga menggunakan layanan antar yakni melalui PT Pos Indonesia,” ujar Istiono.ANANDA BINTANG I  ANDITA RAHMA Pilihan Editor: Polri Luncurkan Aplikasi SINAR, Masyarakat Bisa Perpanjang SIM Secara Daring

Partai

Institusi

K / L

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

,

Statement

Fasum

Transportasi