Jombang (beritajatim.com) – Gugatan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) terhadap PBNU dan PCNU Jombang akhirnya ditolak oleh PN (Pengadilan Negeri) setempat pada Rabu (8/11/2023).
Namun demikian, hingga Kamis (9/11/2023), APQANU belum mendapatkan amar putusan majelis
hakim Pengadilan Negeri Jombang, yang disertai pertimbangan-pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg.
“Karenanya kami masih menunggu dan akan meminta putusan perkara secara lengkap pada 9 November 2023 di PN Jombang. Selanjutnya APQANU akan mempelajari detail putusan tersebut, kemudian bersikap,” ujar Ketua APQANU Jombang KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam.
Gus Salam mengatakan bahwa ada beberapa pilihan sikap yang bisa dilakukan APQANU melalui kuasa hukumnya. Diantaranya, menyampaikan laporan proses dan putusan perkara 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg. kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung yag bertugas mengawasi lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
BACA JUGA:
Polemik PCNU Jombang, Pengadilan Tolak Gugatan APQANU
Termasuk pejabat pengadilan dan para hakim, serta administrasi peradilan. Kedua melakukan gugatan ulang berdasar dan dengan menyesuaikan sistem dan hukum acara perdata khusus terkait ormas, dengan prioritas meminta pemerintah c.q. Menteri Hukum dan HAM untuk memediasi sebagaimana ditentukan dalam PP 58 Pelaksanaan UU 17 tahun 2013 tentang Ormas.
“Dan ketiga menguji putusan Pengadilan Jombang/Majelis Hakim atas perkara 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg. dengan kasasi di Mahkamah Agung. Seluruh pilihan di atas dan alternatif sikap APQANU beserta kuasa hukum akan terlebih dulu dikonsultasikan dan dikoordinasikan kepada masyayikh dan para pemberi mandat gugatan APQANU hingga batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri Jombang untuk bersikap atas putusan perkara tersebut, yakni 21 November 2023,” ujar pengasuh pondok pesantren Denanyar Jombang ini.
BACA JUGA:
Tolak PCNU Jombang 2023-2024, Gus Salam dkk Kirim Somasi ke PBNU
Polemik internal NU yang berujung ke meja hijau ini bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU. Gus Salam yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) juga meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.
APQANU juga meminta PBNU mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Adapun yang digugat oleh APQANU yakni, tergugat I dalah PBNU, sedangkat tergugat II PCNU Jombang 2023-2024. APQANU Jombang juga menggugat PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.540.001.926. [suf]