Gugatan Praperadilan Ditolak, Penyitaan Ponsel Aiman Witjaksono Sah

27 February 2024, 18:23

Aiman Witjaksono.(Dok. Medcom)

GUGATAN praperadilan praperadilan yang diajukan oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, ditolak. Gugatan itu terkait penyitaan ponsel Aiman oleh polisi dalam kasus pernyataan ‘polisi tak netral.’

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Delta Tamtama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.

Delta mengatakan penyitaan gawai Aiman sesuai prosedur hukum. Sehingga penyitaan tersebut tetap sah.
Baca juga : Polisi Kantongi Izin Penyitaan Hp Aiman Witjaksono dari PN Jaksel

“Penyitaan barang-barang bukti yang dilakukan termohon sesuai prosedur,” papar dia.

Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Jaksel, terkait penyitaan telepon genggam, media sosial, dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Aiman menilai penyitaan yang dilakukan penyidik Polri cacat hukum formal.

Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono Finsensius Mendrofa berharap agar permohonan Aiman Witjaksono dapat diterima dan empat barang yang disita dapat dibatalkan. Namun, kata Finsen, apa pun putusan yang akan diberikan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, akan tetap diserahkan kepada kuasa hakim.

“Kesimpulan kami, sudah sangat meyakinkan bahwa proses penyitaan terhadap empat barang bukti berdasarkan surat penyitaan itu dapat dibatalkan oleh hakim tunggal,” kata dia.

(Z-9)

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi