Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Gugatan PMH Pengusaha Jombang Terhadap Adik Ipar Dinilai Salah Alamat

Gugatan PMH Pengusaha Jombang Terhadap Adik Ipar Dinilai Salah Alamat

Jombang (beritajatim.com) – Seorang pengusaha asal Jombang Soetikno (56) melakukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terhadap adik iparnya, Diana Suwito (46), di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Sidang perdana tersebut digelar Senin (9/10/2023).

Soetikno yang saat ini mendekam di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Jombang diwakili oleh kuasa hukumnya Sri Kelono dkk. Sedangkan tergugat diwakili oleh pengacaranya, Andri Rachmad Martanto.

Sidang perdana berlangsung singkat. Pasalnya, pihak TT (Turut Tergugat), yakni dari Polres Jombang dan Polda Jatim tidak hadir. Majelis hakim yang diketuai oleh Faisal Akbaruddin Taqwa hanya memeriksa keabsahan masing-masing kuasa hukum.

“Karena pihak turut tergugat tidak hadir, maka sidang kita lanjutkan pada Senin depan tanggal 16 Oktober 2023,” kata Faisal yang didampingi dua hakim anggota, yakni Luki Eko Andrianto dan Muhammad Riduansyah.

Kuasa hukum penggugat Sri Kalono menjelaskan bahwa saat ini kliennya mendekam di sel tahanan lapas IIB Jombang lantaran sudah berstatus tersangka dalam kasus pidana yang dilayangkan oleh Diana Soewito.

BACA JUGA:
Pengusaha di Jombang Dipolisikan Adik Ipar

Namun demikian, kliennya melayangkan gugatan PMH terhadap Diana Soewito, yang tak lain istri dari almarhum adik dari Soetikno, yakni almarhum Subroto. Menurut Sri Kelono, tergugat dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata.

Karena Diana tidak menanggung biaya pemakaman suaminya (Subroto). Padahal Diana adalah sebagai ahli waris golongan pertama. Sehingga pemakaman tersebut dibiayai oleh Soetikno dan keluarganya.
Warisan, kata Sri, itu bukan hanya harta, tapi utang dan kewajiban-kewajiban lainnya.

“Jadi kewajiban (biaya pemakaman dan lain-lain) itu ada pada istri, kalau istri tak ada, baru ke ahli waris yang lain. Tapi semua beban tersebut ditanggung oleh klien saya. Rinciannya ada semua. Nanti kita beber di persidangan,” ujar penagacara asal Sukoharjo Jawa Tengah ini.

Kalono juga menegaskan bahwa yang terpenting dari gugatan yang dilayangkan itu agar perkara pidana yang menjerat Yeni Sulistyowati dan Soetikno bisa dihentikan. “Karena uang milik mendiang Subroto yang dikuasai oleh Soetikno ini sebesar Rp 55 jutaan. Itu pun digunakan untuk biaya pemakaman sekitar Rp 150 juta. Sehingga masih minus sekitar Rp 100 juta. Pembiayaan pemakaman tersebut, Bu Diana tidak ikut menanggung,” ujarnya.

Suasana sidang perdana gugatan PMH pengusaha Jombang

Dalam materinya, pihak Yeni Sulistyowati dan Soetikno menggugat Diana sebesar Rp 5,9 Miliar. Sedangkan kepada Polres Jombang, penggugat menuntut agar perkara pidana terhadap keduanya dihentikan. “Makanya Kapolres dan Kapolda menjadi pihak yang turut tergugat,” lanjutnya.

Kelono menjelaskan bahwa pihaknya menggugat Diana atas perbuatan melawan hukum terkait pelanggaran Pasal 1100 KUHPerdata. Sebab, Diana dianggap tidak mau memenuhi kewajibannya sebagai ahli waris dari mendiang suaminya, Subroto Adi Wijaya.

Kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rachmad menanggapi santai gugatan PMH itu. Dia mengatakan bahwa puncak dari gugatan Yeni Sulistyowati dan Soetikno adalah untuk menghentikan perkara pidana yang menjerat mereka. Hal tersebut, menurut Andri, tidak mungkin.

“Di akhir tuntutan, mereka meminta supaya majelis dapat memutus menghentikan perkara pidana. Ya kalau pendapat saya, ini gugatan sampah. Gugatan salah alamat,” kata Andri sembari mengatakan bahwa perdata Rp 5,9 Miliar tersebut juga tidak masuk akal.

BACA JUGA:
Dinilai Wanprestasi, Mertua di Jombang Gugat Menantu

Karena selama ini, Diana sebagai ahli waris suaminya (Subroto) tidak diberitahu sama sekali bahkan tidak dilibatkan dalam proses pemakaman, termasuk biaya pemakaman.

“Kalau ngomong biaya pemakaman, sebelumnya itu ada namanya sumbangan. Bu Diana saja sampai gugatan (pidana) ini dilayangkan, tidak tahu siapa yang menyumbang, berapa nilainya. Dia tahu hanya bentuk kotaknya saja,” tegas Andri.

“Jadi sejak awal pemakaman memang Bu Diana tidak dikasih tahu, bahkan sempat nanya berapa sih biayanya? Dijawab oleh mereka (Yeni Sulistyowati dan Soetikno) tidak usah. Kalau sekarang diminta biaya pemakamannya, ya jadi lucu,” imbuh Andri.

Andri juga menegaskan, bahwa perkara pidana tidak bisa dihentikan kecuali karena ada pra peradilan dan adanya sengketa keperdataan (sengketa kepemilikan). “Kami yakin kasus pidana ini tidak akan dihentikan. Gugatan ini salah alamat,” pungkasnya. [suf]