Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Gugatan Pilwali Blitar, MK Diminta Diskualifikasi Ibin-Elim

Gugatan Pilwali Blitar, MK Diminta Diskualifikasi Ibin-Elim

Blitar (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana gugatan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota-Wakil Wali Kota (Pilwali) Blitar 2024 hari ini, Rabu (8/1/2025). Dalam sidang ini, Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Blitar Nomor Urut 1 Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu) tercatat menjadi Pemohon dalam Perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan ini digelar di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta. Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam persidangan yang disiarkan secara langsung di youtube MK dan beberapa media Jakarta tersebut, kuasa hukum Paslon nomor urut 1 meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan Ibin-Elim dari posisinya sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota terpilih. Hal itu diutarakan karena tim paslon nomor urut 1 mendapatkan bukti-bukti terjadinya pelanggaran berupa politik uang atau money politic.

“Kemudian mengenai inti permohonan kami, itu ada 2 alternatif yang mulia, dengan berbagai macam pelanggaran yang kami sampaikan mulai dari pra pemungutan suara kemudian pada hari pelaksanaan pemungutan suara salah satu yang kami mohonkan karena ini berkaitan dengan money politik kami meminta calon terpilih didiskualifikasi dan kami dinyatakan sebagai pemenang,” ungkap Hendi Priyono, kuasa hukum Paslon Bambang-Bayu.

Selain itu, kuasa hukum paslon nomor 1 juga meminta MK agar Bambang-Bayu dinyatakan sebagai pemenang di Pilwali Blitar. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Paslon nomor urut 1 di depan majelis hakim MK.

“Alternatif yang kedua sebagaimana yang telah kami uraikan, adanya berbagai pelanggaran di TPS-TPS yang kami sebutkan kami juga minta ada pemungutan suara ulang di TPS yang kami sebutkan,” bebernya.

Terkait itu kemudian Ketua Panel Saldi Isra mempertanyakan mengenai selisih suara antara Pemohon dengan calon terpilih. Menjawab pertanyaan tersebut, Hendi menjawab selisih suara antara Pemohon dengan Pemenang Pilwalkot Blitar dengan Pihak Terkait adalah 6000 suara atau 6%. Artinya, selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait tidak memenuhi syarat ambang batas PHP Walikota sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada.

“Selisih suaranya 6000 suara atau apabila menggunakan ukuran UU Pilkada 6 persen yang mulia,” jawab Hendi.

Lebih jauh, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan agar Pemohon dapat membuktikan seberapa jauh proses penentuan hasil Pilwalkot Blitar 2024 tidak dilakukan dengan benar. Hal ini dikarenakan Mahkamah tidak dapat serta-merta mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada sepanjang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon berkenaan dengan penentuan hasil Pilwalkot.

“Mahkamah beberapa kali mengesampingkan itu sepanjang ada argumentasi yang kuat bahwa proses penentuan itu tidak benar, itu yang bapak buktikan kepada kami,” ucap Saldi.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan dua Keputusan KPU Kota Blitar tersebut adalah karena Pasangan Syauqul-Elim melakukan pelanggaran saat pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Blitar, dimulai dari pra-pelaksanaan Pilwalkot hingga hari pelaksanaan Pilwalkot Blitar. Segala kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Syauqul-Elim tersebut akhirnya berpengaruh terhadap perolehan hasil Pilwalkot Blitar, khususnya perolehan hasil suara Pasangan Bambang-Bayu. [owi/beq]