Gugatan Pilwali Blitar Dikabulkan MK, Ini Respon KPU dan Paslon

Gugatan Pilwali Blitar Dikabulkan MK, Ini Respon KPU dan Paslon

Blitar (beritajatim.com) – Gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan Bambang-Bayu diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Jika sesuai dengan rencana sidang perdana akan dilaksanakan pada Rabu (8/01/2025) besok di Jakarta.

Ini merupakan sidang perdana atau pendahuluan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemohon yakni tim hukum Bambang-Bayu. Perkara gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar ini telah terdaftar dengan nomor perkara 141.

“Dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) tersebut diundang untuk melakukan sidang pendahuluan hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 jam 8,” ucap Joko Trisno, Ketua Tim Advokasi Pasangan Bambang-Bayu, Selasa (7/01/2025).

Tim advokasi pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar, Bambang-Bayu pun akan mempersiapkan sejumlah berkas untuk persidangan perdana tersebut. Tim Hukum Bambang-Bayu pun berharap persidangan perdana ini berjalan lancar dan kemudian bisa dilanjutkan ke sidang pokok perkara yakni pembuktian dan saksi.

“Kami akan berangkat ke Jakarta besok hari, tentunya dengan kesiapan yang matang semoga saja sidang pendahuluan bisa berjalan lancar dan lanjut ke sidang pokok perkara yaitu pembuktian dan saksi,” tegasnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar selaku termohon dalam gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar juga telah bersiap menghadapi persidangan. KPU Kota Blitar pun akan menghadiri persidangan gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar di Jakarta besok.

“KPU Kota Blitar sebagai termohon akan menghadiri sidang pendahuluan di MK dengan agenda mendengarkan gugatan pemohon pada Rabu 8 Januari 2024 pukul 08.00 pagi besok,” ucap Rangga Bisma Aditya, Ketua KPU Kota Blitar.

Kini patut dinanti seperti apa hasil gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar ini. Apakah hasil Pilwali Blitar dibatalkan atau tetap seperti semua yang memenangkan pasangan Ibin-Elim. [owi/aje]