Gugatan Pilkada Tulungagung Diregister MK, Kuasa Hukum Mardinoto Bersyukur

Gugatan Pilkada Tulungagung Diregister MK, Kuasa Hukum Mardinoto Bersyukur

Tulungagung (beritajatim.com) – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilukada (PHP-KADA) yang diajukan tim hukum Paslon Pilkada Tulungagung nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti di register oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang diajukan pada bulan Desember lalu ini teregister dengan nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025. Selanjutnya mereka akan mempersiapkan untuk megikuti jadwal persidangan di MK.

Tim Kuasa Hukum Mardinoto, Heri Widodo mengatakan, secara resmi MK sudah memasukkan permohonan yang dia ajukan ke dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik dengan terbitnya akta registrasi perkara konstitusi elektronik bernomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025. Hal ini diumumkan Jumat (3/2/2025) kemarin.

“Syukur Alhamdulillah, Perselisihan Hasil Pemilukada (PHP-KADA) 2024 yang dimohonkan oleh Paslon 03 sudah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan telah diterbitkan juga Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dengan Nomor Registrasi : 202/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujarnya, Sabtu (4/1/2025).

Heri menyebut, sesuai dengan jadwal telah ditetapkan, pihaknya tinggal menunggu penetapan hari sidang yang sudah dijadwalkan mulai tanggal 8-16 Januari 2025. Mereka mempersiapkan alat bukti dan saksi untuk persidangan tersebut.

“Saat ini kita tinggal menunggu Panggilan Sidang Perdana yang telah dijadwalkan akan dilangsungkan pada tanggal 08 – 16 Januari 2025 dengan Agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan Pengesahan Alat Bukti. Semoga kita selalu diberikan kemudahan dan kelancaran,” tuturnya.

Pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan diajukan dalam persidangan MK. Dalam gugatannya, Hery mendalilkan adanya pelanggaran bersifat terstruktur, masif dan sistematis (TMS).

Pelanggaran tersebut berupa keterlibatan ASN hingga kepala desa untuk mendukung dan menyukseskan salah satu Paslon pada Pilkada 2024.

“Kami temukan ada kepala desa yang secara terang-terangan mendukung Paslon, ada perangkat desa yang begitu juga, kemudian ada ASN juga,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan pengacara yang akan membantunya selama proses hukum di MK. Selain itu, mereka juga terus melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur hingga KPU RI untuk mempersiapkan proses persidangan di MK.

“Kita akan menunjuk pengacara untuk menghadapi sidang di MK, selain itu kita juga berkoordinasi dengan KPU Provinsi,” pungkasnya. [nm/ian]