Gubernur Jakarta Jika Ditunjuk Presiden, Legislator: Apa Bedanya dengan Menteri?

3 March 2024, 19:00

Suasana gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (5/1/2024).(ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih belum disahkan.
Dalam RUU tersebut terdapat pasal yang dianggap menuai kontroversi, yaitu Pasal 10 pada Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Anggota DPRD DKI Fraksi PKS, Muhammad Taufik Zoelkifli menegaskan bahwa pasal tersebut sudah kontroversial sejak diumumkan. Menurutnya, dengan adanya pasal tersebut bisa menimbulkan dinasti pemerintahan.
Baca juga : RUU Daerah Khusus Jakarta Sebut Gubenur dan Wakil Gebernur Ditunjuk oleh Presiden
“Akhirnya ini menimbulkan efek dinasti, dan nanti justru semena-mena bisa menunjuk calon gubernur dengan dalih diusulkan DPR atau DPRD,” jelasnya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (3/3).
Ia juga mengatakan, biarlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa berlangsung dengan pemilihan langsung. Pasalnya, jika memang diubah sesuai RUU, seluruh daerah akan menerapkan hal tersebut.
MTZ juga mengatakan biarkan masyarakat Jakarta memilih pemimpin yang dipercaya bisa membawa perubahan lebih baik. Baca juga : DPR Segera Sahkan RUU Kesehatan, 7 Fraksi Setuju, 2 Fraksi Menolak
“Biar masyarakat bisa melihat seperti apa mau yang pandai bicara atau pandai bermedsos hingga yang hanya bermedsos contohnya,” jelasnya.
“Yang penting gubernur adalah yang menyampaikan apa yang diinginkan kota dan bisa menampung warga Jakarta dan bisa berkomunikasi dengan dengan baik,” imbuhnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengatakan dengan adanya pilkada, presiden tidak akan ikut campur dalam menjalankan pemerintahan daerah. Baca juga : NasDem-PKS Buka Peluang Koalisi Pilkada Kota Yogyakarta
“Melalui pilkada langsung dan artinya jangan sampai jadi tumpul DPRD-nya untuk mensupervisi gubernur,” ujarnya.
Politisi NasDem itu juga mengatakan independensi gubernur juga semakin profesional jika terpilih langsung melalui pilkada. Bukan hanya itu, jika nantinya gubernur disupervisi langsung presiden, tidak ada bedanya dengan para menteri.
“Kalau misalnya supervisi dalam hal ini wapres, berarti kan hanya seperti layaknya menteri, ini kan beda,” pungkasnya.
Diketahui, DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Saat ini RUU ini dalam proses pembahasan oleh pemerintah dan DPR. (Far/Z-7)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi