Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, Pengacara Korban Minta Demikian

Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, Pengacara Korban Minta Demikian

Sidoarjo (beritajatim.com) – Putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI yang terlibat kasus penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti di Blackhole KTV Club pada Oktober 2023 lalu, oleh majlis hakim di PN Surabaya, kuasa hukum keluarga almarhum Dimas Yemahura Alfarauq meminta JPU yang menangani maupun Kejari Surabaya untuk melakukan banding.

Putusan di PN Surabaya yang menyidangkan dengan Hakim Ketua Erintuah Damanik tersebut dinilai Dimas sebagai matinya keadilan di Republik Indonesia, khususnya di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kami mengecam keras putusan majlis hakim membebaskan terdakwa karena hakim menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut,” ucapnya Kamis (25/7/2024).

Selain meminta Kajari Surabaya melakukan upaya hukum berikutnya, Dimas juga meminta badan pengawasan hakim di Mahkamah Agung untuk melakukan serangkaian pemeriksaan investigasi dan penindakan terhadap tiga majelis hakim yang menyidangkan.

Ia tidak akan segan-segan melaporkan ketiga hakim jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran kode etik ataupun pelanggaran-pelanggaran yang lain, termasuk dugaan penyuapan dan penyalahgunaan hukum dalam memutuskan perkara ini.

“Kami ingin KPK juga melakukan investigasi pengawasan terhadap majelis hakim ini jika ditemukan adanya indikasi dan adanya bukti dugaan penyalahgunaan hukum dalam tindak pidana korupsi ataupun penyuapan jika buktinya cukup kami minta agar KPK juga melakukan penindakan terhadap majelis hakim ini,” pintanya tegas.

Dimas menjelaskan ada beberapa kejanggalan-kejanggalan yang menjadi catatan hukum. Yakni dalam proses persidangan yang berjalan pihaknya melihat beberapa kali hakim melakukan perbuatan atau sikap-sikap yang menurutnya bersikap tendensius, dan bahkan sering beberapa kali hakim mengintervensi atau menghentikan pada saat saksi memberikan keterangan di dalam persidangan.

“Yang paling saya ingat adalah pada saat persidangan pemeriksaan ahli forensik di mana pada saat itu ahli forensif dari RSUD Dr Sutomo dihentikan keterangannya oleh majelis hakim. Padahal ahli itu sedang menerangkan dengan jelas apa saja penyebab kematian kematian daripada korban,” ungkapnya.

Sambung Dimas, dan ada juga kata-kata yang sedikit dia kutip di akhir persidangan atau di akhir keterangan dari saksi dari forensik hakim mengatakan tahu dari mana kamu kalau yang membunuh itu dia (Gregorius Ronald Tannur, red). “Menurut saya ucapan racun tersebut kurang beretika kurang menjaga sosial option terhadap almarhum terhadap keluarga almarhum,” paparnya.

Seperti diketahui, Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti di Blackhole KTV Club, yang merupakan seorang janda asal Sukabumi. Saat itu, Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV di Lenmarc Mall Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.

Di sana, Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras (Miras). Saat akan pulang, keduanya kemudian terlibat cekcok. Di dalam lift menuju basement parkir, Gregorius Ronald Tannur menendang kaki dan memukul kepala Dini Sera Afrianti dengan botol miras sebanyak dua kali. Ketika keluar lift, Dini Sera Afrianti kemudian terduduk di samping kiri mobil Gregorius Ronald Tannur. Kemudian, Gregorius Ronald Tannur kemudian melindas Dini Sera Afrianti hingga terseret sejauh lima meter. (isa/kun)