Bisnis.com, JAKARTA – Grab Indonesia memastikan biaya aplikasi yang dibebankan kepada mitra driver sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan bahwa beban aplikasi yang dibebankan tidak lebih dari 20%.
Angka tersebut, kata Tirza sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 atas perubahan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
“Besaran biaya layanan atau biaya sewa aplikasi yang ditetapkan oleh Grab Indonesia telah sesuai dengan regulasi yang berlaku (KP Menhub nomor 1001),” kata Tirza kepada Bisnis, Kamis (16/1/2025).
Tirza mengatakan, biaya aplikasi yang dipatok oleh Grab bakal digunakan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas mitra Grab melalui berbagai inisiatif.
Inisiatif yang dimaksud seperti seperti dukungan operasional yang terdiri dari Layanan Pengaduan GrabSupport 24/7, Tim Cepat Tanggap Kecelakaan 24/7, Pusat Edukasi GrabAcademy, Grab Driver Lounge, Grab Driver Center, Grab Excellence Center, dan biaya transaksi non-tunai.
Selain itu, biaya aplikasi ini bakal dialokasikan juga untuk lpengembangan kapasitas mitra pengemudi seperti GrabBenefits, Program Beasiswa GrabScholar, Apresiasi Dana Abadi, insentif, Program Kelas Terus Usaha.
“Biaya ini juga dialokasikan sebagai asuransi kecelakaan untuk melindungi mitra pengemudi,” ujarnya.
Adapun, Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia meminta agar pemerintah dan aplikator Grab-Gojek menurunkan potongan biaya aplikasi menjadi 10% dari sebelumnya 20%.
Diketahui, perusahaan aplikasi transportasi daring diduga saat ini masih memotong biaya aplikasi melebihi batas yang telah ditetapkan oleh regulasi pemerintah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KP No.1001 Tahun 2022, potongan biaya aplikasi untuk pengemudi maksimal sebesar 20%.
Namun, kenyataannya di lapangan, sejumlah aplikator bahkan memotong hingga 30%, dengan alasan dana tersebut akan dikembalikan untuk kesejahteraan mitra.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyampaikan rasa kekecewaan karena pihak regulator tidak dapat berbuat banyak dalam pemotongan biaya aplikasi.
Biaya aplikasi yang besar membuat mitra driver sengsara sehingga dia berharap biaya tersebut dapat diturunkan menjadi 10%. Pemerintah juga diminta menindak tegas aplikator yang menaikan biaya aplikasi melebih batas.
“Kami menyayangkan pihak pemerintah atau regulator tidak bisa berbuat apapun ataupun berikan sanksi kepada aplikator yang melanggar regulasi resmi dari pemerintah,” kata Igun kepada Bisnis, Senin (6/1/2025)