Ngawi (beritajatim.com) – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Ngawi resmi memberhentikan Agus Black Hoe Budianto, S.H., dari jabatannya sebagai Wakil Bendahara PC GP Ansor Ngawi. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 001/PC/SK-PEMB/GP-ANSOR/X/2025 yang dikeluarkan pada 3 Oktober 2025 atau bertepatan dengan 11 Rabi’ul Akhir 1417 H.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua PC GP Ansor Ngawi, Helmi Masulin, disebutkan bahwa pemberhentian Agus Black Hoe Budianto didasarkan pada evaluasi dan pertimbangan organisasi. Ia dinilai tidak lagi dapat menjalankan tugas serta tanggung jawabnya sesuai dengan aturan dan etika organisasi.
“Organisasi ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan menjunjung etika. Demi menjaga marwah dan kelangsungan organisasi, kami menilai perlu adanya langkah tegas, termasuk pemberhentian pengurus yang tidak lagi bisa menjalankan amanah,” tegas Helmi Masulin.
Pihak PC GP Ansor Ngawi menegaskan, segala bentuk tugas dan wewenang yang berkaitan dengan jabatan Wakil Bendahara PC GP Ansor Ngawi atas nama Agus Black Hoe Budianto tidak berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan ini.
Adapun data identitas yang tercantum dalam surat keputusan, Agus Black Hoe Budianto pada tahun 1982, dengan alamat di Jl. M. Duryat, GG. Cenderawasih I, Ngawi, Jawa Timur.
Helmi Masulin menambahkan, keputusan pemberhentian ini bersifat final dan mengikat, serta menjadi bagian dari upaya penataan organisasi agar GP Ansor Ngawi bisa berjalan lebih baik ke depan. [fiq/but]
