Goyang Pargoy Sudah Jelas Haram

2 December 2022, 8:02

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Munahar Muchtar memastikan pihaknya ikut menguatkan fatwa MUI Jember, Jawa Timur yang mengharamkan goyang pargoy.
Ia menyebut gerakan yang menimbulkan syahwat bagi lawan jenis sudah jelas hukumnya haram.
“Kalau goyang apa namanya, goyang pargoy, yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya, artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya sudah jelas haramnya,” kata Munahar di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jember beberapa waktu lalu sebagai pengingat untuk masyarakat.
“Kita pasti menguatkan ini sudah jelas hal yang sudah diharamkan. Saya minta, ini untuk sesuatu yang sudah jelas haramnya, ya sudah itu yang enggak boleh,” katanya.
Joget Pargoy diketahui kerap dilakukan oleh sekelompok orang yang awalnya viral di sosial media TikTok. Namun, goyangan jenis itu kini kerap ditemui dilakukan di acara-acara umum.
Baru-baru ini, MUI Jember mengeluarkan fatwa haram terhadap joget pargoy lantaran mengandung gerakan erotis.
Keputusan tersebut diumumkan lewat tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11).
“Hukum Joget ‘Pargoy’ adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” bunyi fatwa tersebut yang dikutip dari laman resmi MUI Jember.

(yoa/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi