GMNI Surabaya Kecam Wacana Pengelolaan Tambang oleh Perguruan Tinggi

GMNI Surabaya Kecam Wacana Pengelolaan Tambang oleh Perguruan Tinggi

 

Surabaya (beritajatim.com) – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya mengecam wacana pemberian izin usaha tambang kepada perguruan tinggi dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba).

GMNI Surabaya menyatakan bahwa hal ini dapat merusak independensi kampus dan mencederai tujuan pendidikan.

Sekretaris Jenderal DPC GMNI Surabaya periode 2025-2027, Alfito mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak wacana ini terhadap lembaga pendidikan. Menurutnya, ketika perguruan tinggi terlibat dalam bisnis tambang, hal itu justru akan mengalihkan fokus mereka dari misi utama sebagai lembaga pendidikan.

“Perguruan tinggi hadir untuk mewujudkan tujuan pendidikan sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan untuk mengelola usaha tambang,” kata Alfito, Jumat (31/1/2025).

Alfito menambahkan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam industri tambang akan berpotensi merusak marwah lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat untuk menciptakan ilmuwan, bukan pengusaha tambang.

“Jika kampus berbondong-bondong mengurus usaha tambang, itu justru merusak marwah dan integritas lembaga pendidikan,” tegasnya.

GMNI Surabaya juga mengkritisi proses penyusunan RUU Minerba yang dianggap terburu-buru dan tidak mempertimbangkan faktor filosofis, yuridis, dan sosiologis. Ia menilai bahwa pembuatan undang-undang ini tidak memikirkan dampaknya terhadap kelestarian lingkungan dan masyarakat. “Penyusunan RUU ini terkesan oportunis dan sarat dengan malpraktik administratif,” ujar Alfito.

Lebih lanjut, Alfito menyebut dampak industri tambang yang telah terbukti merusak lingkungan. Mulai dari pencemaran hingga deforestasi. “Industri tambang dan fitrah pendidikan adalah dua hal yang bertolak belakang. Menggabungkan keduanya demi kepentingan politis dan kapital akan merugikan banyak pihak,” katanya.

GMNI Surabaya pun menegaskan bahwa peran perguruan tinggi seharusnya adalah sebagai pengawas industri tambang, memastikan agar operasionalnya tidak merusak lingkungan dan tidak merugikan masyarakat. [asg/suf]