Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

GMNI Nyatakan Sikap soal Beleid Agraria Masuk Prolegnas – Page 3

GMNI Nyatakan Sikap soal Beleid Agraria Masuk Prolegnas – Page 3

Namun Imanuel menyayangkan, menuju delapan dekade bangsa Indonesia merdeka, rakyat belum menikmati kemerdekaan yang sesungguhnya. Kemerdekaan yang dicita-citakan para pendiri bangsa, yaitu rakyat yang berdaulat atas tanah dan airnya.

Padahal, sambung dia, Tanah dan kekayaan agraria merupakan sumber pokok yang amat menentukan bagi penghidupan kaum tani, nelayan, masyarakat adat dan masyarakat pedesaan dan masyarakat tak bertanah di perkotaan sebagai representative pokok masyarakat Indonesia.

Imanuel mewanti, saat ini keberadaan UUPA 1960 sedang terancam oleh DPR RI melalui masuknya rencana revisi UUPA 1960 dalam Prolegnas 2025-2029. GMNI bersikap upaya revisi UUPA 1960 adalah sebuah pengingkaran atas Cita-cita Proklamasi 1945 dan konstitusi serta mengancam tercerabutnya akar-akar kedaulatan rakyat dan bangsa ini atas kekayaan agrarianya.

“Kami GMNI menyatakan menolak upaya revisi Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA 1960) yang saat ini sedang bergulir di DPR RI dan menyatakan upaya tersebut sebagai pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan dan amanat konstitusi atas sumber-sumber agraria Indonesia,” tegas Imanuel.

Imanuel juga memastikan, GMNI mendesak dikeluarkannya perubahan UUPA 1960 dari daftar Prolegnas dan mendukung segala upaya Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk merealisasikan kedaulatan pangan, pengentasan kemiskinan dan membangun industrialisasi nasional melalui reforma agraria.

“Mendukung upaya Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mentertibkan pajak di bidang sumber kekayaan alam agar pendapatan negara di bidang sumber daya alam dapat meningkat dan mendesak Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menaikan pendapatan negara melalui redistribusi tanah, khususnya dalam segi ketimpangan penguasaan tanah, penertiban tanah terlantar dan konflik agraria,” dorong Imanuel.

Terakhir, Imanuel menyatakan GMNI mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran untuk berkomitmen menjalankan UUPA 1960 sebagai landasan konstitusional menjalankan perombakan struktur agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah bagi rakyat tak bertanah demi terciptanya tatanan masyarakat adil dan Makmur.

“Mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan UU Reforma Agraria sebagai landasan hukum yang kuat sesuai cita-cita UUPA 1960 dalam mengimplementasikan reforma agraria,” dia memungkasi.