GIPI Resmi Ajukan Uji Materi ke MK soal Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen

7 February 2024, 21:07

TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) secara resmi telah mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu, 7 Februari 2024.Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani, mengatakan uji materi didaftarkan terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang merujuk pada pasal 58 ayat 2 berkaitan dengan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas lima jasa hiburan, yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa atau pajak hiburan.Adapun isi pasal tersebut menyebutkan bahwa khusus tarif pajak hiburan atas lima jasa tersebut ditetapkan pajak paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. “Gugatan kami khususnya meminta dan memohon kepada MK untuk membatalkan Pasal 58 Ayat 2, yang mana kita ketahui bahwa pasal tersebut mengandung diskriminasi antara lima jasa hiburan,” ujar Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Haryadi Sukamdani mengatakan, GIPI telah menguji lima pasal yang tertuang dalam UUD 1945, yakni pasal 28D ayat 1, pasal 28I ayat 2, pasal 28G ayat 1, pasal 28H ayat 1, dan pasal 27 ayat 2. Menurut dia, kelima pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 58 Ayat 2 dalam UU No. 1 Tahun 2022 itu.Selanjutnya: Haryadi Sukamdani berharap hasil pengujian materil ini dapat mencabut….

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi