Gibran dan KPU Absen, Mediasi Perdana Gugatan Rp125 Triliun Terkait Ijazah Ditunda

Gibran dan KPU Absen, Mediasi Perdana Gugatan Rp125 Triliun Terkait Ijazah Ditunda

Bisnis.com, JAKARTA — Mediasi gugatan terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah ditunda hari ini, Senin (29/9/2025).

Penggugat, Subhan Palal mengatakan penundaan ini karena Gibran serta KPU tidak hadir langsung dalam agenda mediasi kali ini. 

Menurutnya, Gibran dan KPU harus hadir secara langsung sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016. 

“Karena hari ini tidak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda sampai prinsipal hadir, yaitu tergugat I [Gibran] dan tergugat II [KPU],” kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Subhan mengemukakan, setidaknya ada empat faktor yang bisa mengecualikan kehadira prinsipal berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Empat faktor itu mulai dari ada kondisi kesehatan berdasarkan surat keterangan dokter. Kemudian, di bawah pengampuan, orang tua atau yang secara hukum dianggap tidak cakap. 

Selanjutnya, bertempat tinggal di luar negeri dan tengah menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang lain yang tidak dapat ditinggalkan.

“Harusnya ada itu tadi kata mediator, kata hakim mediator ya,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah digugat perdata terkait kerugian senilai Rp125 triliun di PN Jakarta Pusat.

Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Jumat (29/8/2025). 

Adapun, inti gugatan ini adalah Gibran telah melakukan pelanggaran saat mencalonkan diri menjadi Wapres. Pasalnya, Gibran dinilai tidak pernah menamatkan sekolah tingkat SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.