Gerebek Pabrik Arak di Jombang, Polisi Amankan Dua Orang

Gerebek Pabrik Arak di Jombang, Polisi Amankan Dua Orang

Jombang (beritajatim.com) – Tim gabungan dari Satreskrim, Sat Samapta, Sat Narkoba, dan Polsek Ngoro, Polres Jombang, menggerebek sebuah home industry yang memproduksi arak di Dusun Sumbersari, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Jombang, Kamis (27/2/2025) malam.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pemilik dan pengelola pabrik miras ilegal tersebut.

Kedua tersangka yang diamankan adalah JS (44), warga Dusun Tempuran, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Jombang, serta PR (45), warga Dusun Sumberjo, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, yang memimpin langsung penggerebekan mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tempat produksi arak itu.
“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan 46 drum berisi arak putih, 190 botol ukuran 1,5 liter, serta 2 kwintal gula putih yang digunakan sebagai bahan baku. Omset produksi ini kami perkirakan mencapai Rp1 miliar,” ungkap AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKBP Margono Suhendra.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan distribusi dan pihak lain yang terlibat dalam bisnis ilegal ini. [suf]