Gerebek Judi Sabung Ayam, 6 Orang Ditangkap Polisi di Pamekasan

Gerebek Judi Sabung Ayam, 6 Orang Ditangkap Polisi di Pamekasan

Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 6 (enam) dari total 12 orang di kabupaten Pamekasan, ditangkap polisi dari jajaran Polres Pamekasan, diduga terlibat judi sabung ayam di Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Selasa (9/9/2025).

Keenam orang tersebut, mayoritas warga kecamatan Batumarmar. Masing-masing berinisial A (60), J (48), dan M (29) warga Desa Berbintang, Batumarmar. Inisial MZ (41) warga Desa Blaban, dan HF (43) warga Desa Kapong, Batumarmar. Seorang lainnya inisial H (36) warga Desa Tagangser Dhaja, Kecamatan Pasean, Pamekasan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan judi sabung ayam di halaman rumah warga di Desa Blaban, Pamekasan. Selanjutnya petugas dari Polres Pamekasan, segera melakukan gerak cepat menindak lanjuti informasi tersebut.

“Sekitar pukul 14:00 WIB, tim Reskrim Polres Pamekasan, melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap 12 orang yang diduga melakukan permainan judi sabung ayam,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Jupriadi, Rabu (10/9/2025).

Dari 12 orang yang ditangkap tim Reskrim Polres Pamekasan, selanjutnya dilakukan tindakan interogasi. “Berdasar hasil interogasi awal, enam orang dinyatakan terlibat dan melakukan perjudian jenis sabung ayam dengan cara memasang uang taruhan pada ayam yang diadu,” ungkapnya.

“Sementara untuk enam orang lainnya yang juga sempat diamankan dalam penggerebekan, tidak melakukan perjudian. Hal itu juga dibenarkan enam orang lainnya dinyatakan terlibat judi sabung ayam,” sambung AKP Jupriadi.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti alias BB dari lokasi kejadian. “BB yang diamankan petugas di antaranya 4 ekor ayam jago, 10 meter kain tekstil dan sebuah gelanggang, sebuah jam dinding, serta uang tunai sebesar Rp 2.284.000,-,” jelasnya.

“Sementara untuk keenam pelaku yang dinyatakan terlibat judi sabung ayam, terancam Pasal 303 Ayat 1 ke 2, 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. [pin/suf]