Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemberitaan dan unggahan di media sosial soal penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Mobil Siaga Desa membuat para kades di Kabupaten Bojonegoro gerah. Apalagi unggahan media sosial yang mengolah dan mengarahkan isu bahwa kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi berjemaah.
Menyikapi hal itu, sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro bereaksi dengan melakukan gerakan bersama untuk mengembalikan bantuan pengadaan Mobil Siaga Desa ke Pemkab atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Sedikitnya ada 30 mobil siaga desa kemarin sudah mulai diparkir di area kantor Kejari di Jalan Rajekwesi.
Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito mengatakan, adanya gerakan untuk mengembalikan kembali mobil siaga desa itu dipicu karena adanya muatan informasi yang menjadi konsumsi publik seolah-olah 384 kepala desa yang menerima BKKD Mobil Siaga Desa 2022 itu melakukan korupsi berjamaah.
“Karena sudah viral dimana-mana yang diolah dari media maupun media sosial yang disebut kades di Bojonegoro korupsi berjamaah,” ujarnya, kemarin.
Kalau secara mens rea, kata mantan anggota DPRD Bojonegoro itu, kepala desa sudah melakukan sesuai dengan aturan dan tidak memiliki niat jahat untuk melakukan mark up. Sesuai dengan harga yang ada di e-katalog satu unit mobil jenis Suzuki APV GX yang dipakai mobil siaga desa senilai Rp243 juta.
“Tapi karena desa tidak terhubung dengan e-katalog, maka kami lakukan lelang manual, sesuai dengan juknis. Termasuk operasional pelayanan masyarakat, kami juga menganggarkan Rp25-35 juta,” terangnya.
Dalam proses penyidikan ini, Anam Warsito juga menilai bahwa kepala desa sudah sangat kooperatif. Saat diperiksa sebagai saksi tidak ada yang mangkir. Pun tidak hadir, karena sakit maupun sedang berhaji. Selain itu juga uang cashback yang diterima dari besaran Rp7 juta hingga Rp15 juta juga telah diserahkan ke penyidik.
“Sehingga kami memohon untuk penegakan mobil siaga ini, dengan mempertimbangkan beban psikologis yang kami terima atas justifikasi oleh masa. Maka meminta kepada Kejari Bojonegoro untuk memilah informasi yang bisa dikonsumsi publik dan materi penyidikan agar tidak bias di publik,” pintanya.
Hingga akhirnya, setelah melakukan audiensi dengan Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto dan pihak Kejari Bojonegoro para kades yang dikoordinir Asosiasi Kepala Desa (AKD) membawa pulang kembali mobil siaga yang terlanjur diboyong ke kantor Kejari.
“Hasil audiensi dengan Pj Bupati ada kesepakatan agar mobil siaga dimanfaatkan kembali untuk melayani masyarakat,” pungkasnya.
Sementara Kepala Kejari Bojonegoro Muji Murtopo mengatakan, pada prinsipnya dalam penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi ini belum akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti mobil. Saat ini proses hukum yang berjalan masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Kepada masyarakat, diimbau agar menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Kita harapkan kepada kepala desa ini untuk menyerahkan uang yang sudah diterima, daripada menumpuk mobil di kantor Kejari. Mudah-mudahan segera kita tuntaskan sehingga tidak berlama-lama,” ujarnya.
Namun, pihaknya meminta agar dalam proses hukum yang berjalan ini semua pihak bisa memberikan keterangan yang sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya. Sehingga dalam proses penyidikan bisa segera tuntas. Untuk pengembalian mobil ini kami tegas tidak akan menerima mobil tersebut. Alasannya, yang akan dibongkar Kejari adalah proses kerugian negaranya, bukan soal mobilnya.
“Kalau menurut saya, sebaiknya mobilnya ini dimanfaatkan untuk melayani masyarakat. Karena yang kami kejar bukan mobilnya, tetapi uang yang diterima para kades ini,” pungkasnya. [lus/beq]
