Lumajang (beritajatim.com) – Komplotan pencuri ternak yang kerap meresahkan warga Lumajang akhirnya berhasil dibongkar. Empat tersangka, yaitu Siadi, Hasan Basri, Dadang Hawari, dan Anis Saputra, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Pada Senin (9/9/2024), rekonstruksi aksi para pelaku dilakukan di area persawahan Kelurahan Ditotrunan, Kabupaten Lumajang. Rekonstruksi tersebut mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan komplotan ini sangat kejam. Mereka tidak hanya mencuri hewan ternak, tetapi juga langsung menyembelih hewan curian di tempat kejadian.
Kasus ini bermula ketika seorang peternak bernama Tinap (61) melaporkan kehilangan seekor kerbau pada Kamis (14/8/2024). Keesokan harinya, kerbau tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan, hanya menyisakan tulang dan kepala.
“Para pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik yang meninggalkan ternaknya tanpa pengawasan,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik.
Kapolres juga menjelaskan bahwa komplotan ini telah melakukan aksinya di tujuh lokasi berbeda dengan metode yang sama. Selain kerbau, mereka juga mencuri kambing. Daging dari hasil curian kemudian dijual, dan komplotan tersebut meraup keuntungan hingga Rp10 juta.
“Kejahatan ini sangat mengganggu ketenangan masyarakat. Kami mengimbau para peternak untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan terhadap hewan ternaknya,” tambah Kapolres.
Sebagai barang bukti, polisi berhasil menyita sejumlah alat seperti pisau, tali, motor, serta sampel daging. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
