Sumenep (beritajatim.com) – M (inisial), warga Pulau Sepudi, Kabupaten Sumenep, Madura, dibekuk aparat Polsek Sepudi dan Nonggunong karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
“Tersangka M ditangkap di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar ditemukan sabu di rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (24/07/2024).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka kerap melakukan transaksi sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersangka. Setelah mendapat informasi valid, polisi langsung bergerak melakukan penggerebekan di rumah tersangka, sekaligus penggeledahan.
“Ternyata di rumah tersangka ditemukan 8 plastik klip berisi sabu siap edar dengan berat total 3,14 gram. Selain itu juga ditemukan alat hisap dan timbangan digital,” ungkap Widiarti.
Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu dan alat hisap itu miliknya. Tersangka pun digelandang ke Polsek Sepudi untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (tem/kun)
