Geledah Rumah Hanan Supangkat di Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Temukan Uang Belasan Miliar

7 March 2024, 17:11

TEMPO.CO, Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penggeledahan rumah Hanan Supangkat di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, 6 Maret 2024 pukul 21.30 WIB. Petugas KPK yang menggeledah rumah Hanan tersebut berjumlah 12 orang dan tiba di lokasi dengan tiga mobil berwarna hitam. Mereka masuk ke dalam rumah bernomor J12-2 dengan dua buah koper. Adapun pagar rumah Hanan Supangkat dijaga ketat oleh sejumlah petugas kepolisian. Pada pukul 00.35, petugas KPK ada yang datang lagi membawa alat hitung uang.Hanan Supangkat adalah salah satu saksi yang pernah diperiksa dalam perkara yang menjerat bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rumah yang digeledah berlokasi di wilayah Kota Jakarta Barat pada Rabu, 6 Maret 2024.Penggeledahan rumah ini diungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. “Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 7 Maret 2024.Menurut Ali, dalam kegiatan penggeledahan itu didapatkan uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada hubungan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. “Penyitaan dan analisis segera dilakukan,” ujarnya.Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan penyidik telah memeriksa pengusaha Hanan Supangkat dalam kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.Penyidik berupaya menggali informasi perihal komunikasi antara Hanan dan Syahrul Yasin Limpo dan mengonfirmasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian. “Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL,” kata Ali Fikri dalam keterangan resminya, Senin, 4 Maret 2024.Iklan

Ali menjelaskan tim penyidik KPK masih terus melengkapi semua informasi pembuktian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian.KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang pada 26 September 2023. Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan lalu.Sementara di perkara pencucian uang, Syahrul diduga menggunakan rekening anak dan cucunya. Laporan Majalah Tempo memuat adanya uang hasil setoran sejumlah pihak yang masuk ke rekening milik putri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita, dan cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati.Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan TPPU. “Misalnya dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset-aset, pasti kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur dari TPPU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa, 20 Februari 2024.Pilihan Editor: Profil Hanan Supangkat, Bos Pakaian Dalam Pria ‘Rider’ yang Rumahnya Digeledah KPK

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi