Geledah KPP Madya Jakut, KPK Sita Uang Rp104 Juta hingga Rekaman CCTV

Geledah KPP Madya Jakut, KPK Sita Uang Rp104 Juta hingga Rekaman CCTV

Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop. Tim juga menyita $8.000 Singapura atau setara Rp104 juta.

Penyitaan itu setelah KPK menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026) yang berlangsung 11.00 WIB sampai 22.00 WIB.

“Penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara juga disita dalam penggeledahan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).

Selain itu, tim lembaga antirasuah juga mengamankan mata uang dolar Singapura sebanyak 8.000.

“Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai SGD8,000,” jelasnya.

Penggeledahan merupakan tindak lanjut dari kegiatan tertangkap tangan pada Jumat (9/1/2026) terkait kasus dugaan suap untuk menurunkan nilai pajak PT Wanatiara Persada oleh tiga petugas KPP Madya Jakarta Utara.

Mulanya, pada September hingga Desember 2025, PT WP menyampaikan laporan PBB untuk periode 2023 ke KPP Madya Jakarta Utara. Sebab, kantor PT WP berdomisili di wilayah tersebut.

Namun, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan kekurangan bayar Rp75 miliar. PT WP sempat mengajukan sanggahan. Akan tetapi dalam prosesnya, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta PT WP melakukan pembayaran “all in” Rp23 miliar.

Kode “all in” juga bagian dari pemberian fee kepada Agus sebesar Rp8 miliar. Namun, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee Rp4 miliar.

Pada Desember 2025, kedua pihak sepakat agar pembayaran bayar menjadi Rp15,7 miliar atau dipangkas Rp59,3 miliar. Pembayaran Rp15,7 miliar disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). 

Alhasil fee Rp4 miliar diberikan kepada Agus untuk dibagikan ke pihak-pihak di lingkungan Ditjen Pajak. Pencairan Rp4 miliar dilakukan PT WP dengan melakukan kontrak fiktif dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan milk Abdul Karim Sahbudin. Sehingga dalam perkara ini KPK menetapkan 5 tersangka, yakni:

1. Dwi Budi: Kepala KPP Madya Jakarta Utara

2. Agus Syaifudin: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

3. Askob Bahtiar: Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

4. Abdul Kadim Sahbudin: Konsultan Pajak

5. Edy Yulianto: Staf PT WP