Tuban (beritajatim.com) – Menjelang masa tenang, pemungutan, dan penghitungan suara pada Pemilihan Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menggelar Apel Siaga Masa Tenang dan Launching Patroli Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) di Stadion Lokajaya Tuban, Sabtu (23/11/2024).
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Tuban M.Arifin mengingatkan soal money politic dalam Pemilu 2024 yang dapat membatasi hak masyarakat dalam memilih Pasangan Calon (Paslon) yang diinginkan.
“Kami memastikan seluruh masyarakat yang memiliki hak suara bisa menggunakan hak pilihnya, jangan sampai ada pihak yang berupaya membatasi hak masyarakat untuk memilih termasuk menggunakan politik uang,” ungkap M.Arifin.
Pria yang akrab disapa Bung Petir ini juga menjelaskan, tujuan dalam kegiatan apel siaga masa tenang ini untuk menunjukkan kesiapan Bawaslu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak khususnya di Kabupaten Tuban.
“Hari ini diikuti sebanyak 2.444 peserta dan dalam kesempatan ini hadir Pjs Bupati Tuban, segenap jajaran Forkompimda, dan OPD terkait,” imbuhnya.
Lanjut, Arifin juga mengingatkan dan menguatkan komitmen seluruh jajarannya untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan dengan aman, damai, dan sesuai peraturan yang berlaku. “Integritas dan netralitas penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi sebuah keharusan,” terang dia.
Dalam Pemilihan Serentak 27 November 2024 mendatang, Arifin berharap pengawas Pemilu harus memberikan fasilitasi. “Tolak money politic, awasi dan laporkan,” tegas Arifin.
Memasuki masa tenang, Arifin meminta petugas Bawaslu untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye lagi. Terkait Alat Peraga Kampanye (APK), perlu dilakukan penertiban dengan segera menentukan titik mana saja yang ada APK, supaya tim bisa lebih cepat dalam melakukan penertiban. “Kami mengimbau jajaran Bawaslu untuk memprioritaskan upaya pencegahan sebelum penindakan serta menjaga netralitas. Apalagi, kewenangan Bawaslu dibatasi hanya sebatas memberikan rekomendasi,” tutupnya. [ayu/kun]
