Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menuntut hukuman penjara dua tahun 10 bulan terhadap David Liwantono, sales CV Jadi Jaya Plasindo yang didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga lebih dari Rp1,2 miliar untuk kebutuhan pribadi, termasuk judi online. Tuntutan ini dibacakan di hadapan majelis hakim Nyoman Ayu Wulandari dalam sidang di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU menjelaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut selama periode September 2024 sampai Januari 2025. “Menuntut pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dikurangi terdakwa ditahan,” ujar JPU di persidangan. Dalam dakwaan disebutkan bahwa perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Lima saksi dihadirkan untuk menguatkan dakwaan, yaitu Rendy Cahyadi selaku Direktur Utama, Wong Steven sebagai kepala gudang, Rara Ajeng Andriani bagian keuangan, Rita Rizky dari admin order, serta Lusi Erna Ningsih dari admin komputer, surat jalan, dan faktur. Rendy mengungkapkan bahwa terdakwa menggelapkan uang setoran konsumen yang seharusnya masuk ke perusahaan. “Uang setoran konsumen itu dipakai untuk judi Online yang mulia,” ujar Rendy kepada majelis hakim.
Dalam keterangannya, Rendy menjelaskan bahwa terdakwa yang bekerja sebagai sales memiliki tugas mencari order, menagih, dan menerima pembayaran dari pelanggan. Sistem pembayaran diperbolehkan melalui tunai maupun transfer, namun terdakwa justru meminta konsumen mentransfer ke rekening tidak dikenal dan sebagian dialirkan ke rekening bandar judi online. Ia juga kerap meminta pembayaran tunai dan memakainya untuk menutup transaksi sebelumnya secara bergulir.
Kecurangan tersebut terungkap setelah enam konsumen diketahui sudah melunasi pembayaran, tetapi dalam catatan perusahaan masih tercatat belum bayar. Saat dimintai klarifikasi, terdakwa tidak dapat dihubungi. “Kita WhatsApp juga tidak dibalas oleh David, dia sudah tidak bisa membayar lagi sejak Januari 2025. Total kerugian 1,2 miliar, sebetulnya mencapai 1,4 miliar, tidak ada pengembalian sama sekali,” terang Rendy.
Dari uraian pekerjaan, terdakwa diketahui menerima gaji Rp25.617.994 sebagai sales CV Jadi Jaya Plasindo yang berlokasi di Jalan Margomulyo 44, Pergudangan Surimulya Permai Blok D/21–22 Surabaya. Ia bertugas mencatat order, memproses pesanan melalui bagian gudang dan ekspedisi, hingga menagih pembayaran yang jatuh tempo 90 hari. Setiap pembayaran tunai seharusnya disetorkan ke kasir bagian keuangan atas nama Rara Ajeng Andriani, sementara transfer wajib masuk ke rekening perusahaan.
Namun berdasarkan fakta persidangan, terdakwa menerima pembayaran dari 53 faktur penjualan dengan total Rp1.253.082.066 dan tidak menyetorkannya ke perusahaan. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian dengan nilai yang sama bagi CV Jadi Jaya Plasindo. [uci/beq]
