Gelapkan Motor, Oknum Polisi Surabaya Ditangkap di Sidoarjo

Gelapkan Motor, Oknum Polisi Surabaya Ditangkap di Sidoarjo

Surabaya (beritajatim.com) – Briptu FA, anggota Polsek Sukomanunggal yang dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan pada Kamis (22/02/2024) kemarin akhirnya ditangkap di kamar kosnya di Sidoarjo, Senin (13/05/2024) sore. Penangkapan itu mengakhiri petualangan pelarian Briptu FA setelah dilaporkan karena menggelapkan motor Indah Astuti warga Kampung Malang.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Briptu FA sudah diamankan. “Iya sudah (kita amankan), posisinya di luar Surabaya,” kata Hendro.

Sementara itu Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengatakan saat ini Briptu FA telah berada di Sel tahanan khusus Sie Propam Polrestabes Surabaya. Ia memastikan Sie Propam Polrestabes Surabaya akan bekerja maksimal sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Saat ini sudah ditempatkan di sel khusus sie Propam Polrestabes Surabaya. Untuk kasusnya masih proses,” tutur Haryoko.

Sebelumnya, Oknum polisi di Surabaya berinisial FA anggota Polsek Sukomanunggal dilaporkan lantaran menggelapkan sepeda motor Honda Vario 150 milik teman wanitanya. Perbuatan kriminal itu dilaporkan sejak 22 Februari 2024 ke Polrestabes Surabaya. Hingga kini, terlapor masih berstatus aktif sebagai anggota polisi.

Indah Astuti (25) warga Kampung Malang yang menjadi korban menceritakan, awalnya terlapor mempunyai utang uang sebesar Rp14 juta. Saat meminjam uang, FA mengaku membutuhkan uang untuk biaya pengobatan dan membayar pajak PBB. (ang/kun)