Gelapkan 5 Kg Sabu dari Barang Bukti, Irjen Teddy Minahasa Ganti dengan Tawas

16 October 2022, 11:30

15 Oktober 2022 05:00 WIB Irjen Teddy Minahasa menggelapkan 5 kg sabu yang berasal dari barang bukti dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi. Irjen Teddy Minahasa (Polri.go.id) JAKARTA, JITUNEWS.COM – Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyatakan bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penenatapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.Mukti mengatakan bahwa Irjen Teddy Minahasa menggelapkan 5 kg sabu yang berasal dari barang bukti dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.”Dari barang bukti di Polres Bukittinggi, (sebanyak) 5 kilo,” ujarnya kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022). DPR: Masyarakat Tunggu Bersih-bersih Polri untuk Kembalikan KepercayaanIa lantas menjelaskan terkait kasus narkoba yang ditangani Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Ia menyebut ada 41,4 kilogram sabu yang disita oleh pihak kepolisian, namun hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.Sementara sisanya diduga digelapkan oleh Irjen Teddy Minahasa dan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara. Sabu seberat 5 kilogram tersebut diganti dengan tawas.”Iya, diganti dengan tawas,”  ucapnya.Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami serangkaian kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.Berdasarkan temuan sementara, ia mengatakan bahwa Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menggelapkan sabu dari barang bukti kasus narkoba.”Kita masih dalami. Tapi emang dari keterangan Saudara D (AKBP Doddy), itu betul adalah perintah dari Bapak TM,” kata dia.Diduga Jual Barang Bukti Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Resmi Jadi Tersangka

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi