Gegara Anak Tidak Pakai Helm, Seorang Ayah di Surabaya Ditangkap Polisi

Gegara Anak Tidak Pakai Helm, Seorang Ayah di Surabaya Ditangkap Polisi

Surabaya (beritajatim.com) – Dua pemuda Surabaya panik ketika anggota Satlantas Polrestabes Surabaya mencegat kendaraan roda dua yang dikendarai di Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (11/06/2024) pagi. Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas kepolisian menemukan 7 poket ganja kering.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, kedua pemuda Surabaya itu dihentikan polisi lantaran tidak menggunakan helm saat berkendara. Saat diperiksa, keduanya bisa menunjukan surat-surat kelengkapan motor.

“Dari sepeda motor Supra Fit hitam L 5181 JH itu petugas menemukan 9 poket Ganja. Dua pemuda itu lantas dimintai keterangan dan mengaku tidak tahu. Sehingga kami limpahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Surabaya,” kata Arif Fazlurrahman, Sabtu (15/06/2024).

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, salah satu pemuda berinisial IP mengaku bahwa sepeda motor yang dikendarainya merupakan milik ayahnya, Darwin. Polisi pun langsung melakukan pendalaman dan diketahui 9 poket ganja kering itu milik Darwin.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah mengatakan pihaknya langsung mendatangi rumah Darwin di Jalan Keputran Kejambon. Mereka pun mengamankan Darwin yang saat itu sudah tertidur.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan Darwin punya kertas linting untuk konsumsi Ganja. Ia pun sudah mengakui bahwa Ganja yang ditemukan di motor saat dikendarai anaknya itu miliknya,” kata Suria Mifta.

Dari hasil pemeriksaan tim Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, ganja tersebut didapat Darwin dari seseorang berinisial U yang kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada hari Senin (10/06/2024) pukul 16.00 dengan cara diranjau di samping Hotel Jalan Ngagel.

Ganja kering itu dibeli Darwin seharga Rp 500 ribu, untuk dijual lagi secara ecer dengan keuntungan keseluruhan Rp 400 ribu. Pengakuan Darwin kepada penyidik, dia sudah dua kali melakukan transaksi tersebut.

“Pada Selasa tanggal 28 Mei 2024, Darwin sudah membeli narkotika jenis ganja 9 poket seharga Rp 500 ribu dan sudah laku terjual dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400 ribu,” pungkas Suria Miftah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/kun)