Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gapprindo) menilai rencana pemerintah menambah layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebagai upaya melegalkan rokok ilegal belum pasti efektif mendorong penerimaan negara.
Ketua Umum Gapprindo Benny Wachjudi mengatakan, kebijakan tersebut tidak serta-merta efektif menekan peredaran rokok ilegal, justru berpotensi menimbulkan dampak yang berlawanan dengan tujuan awal pemerintah.
“Penambahan layer akan mendorong fenomena downtrading, yaitu pergeseran konsumen dari produk legal berharga lebih tinggi ke produk yang lebih murah,” ujar Benny kepada Bisnis, Senin (19/1/2026).
Apalagi, dalam kondisi daya beli masyarakat yang masih tertekan, konsumen cenderung mencari rokok dengan harga terendah.
Menurut Benny, situasi tersebut justru membuat celah pasar diisi oleh rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah. Hal ini dinilai kontraproduktif dengan tujuan meningkatkan penerimaan negara.
Selain faktor harga, Gapprindo menilai persoalan rokok ilegal tidak semata-mata disebabkan oleh struktur tarif cukai. Masalah utama terletak pada lemahnya pengawasan di lapangan, maraknya distribusi pita cukai ilegal, serta penegakan hukum yang belum konsisten.
“Perubahan struktur layer tanpa dibarengi penguatan pengawasan dan penegakan hukum berisiko tidak mencapai hasil yang diharapkan,” ujarnya.
Sebagai alternatif, Gapprindo mendorong pemerintah menempuh pendekatan yang lebih komprehensif dan kolaboratif dengan industri untuk memberantas rokok ilegal. Salah satunya melalui penguatan kerja sama struktural antara pemerintah dan pelaku usaha.
“Industri memiliki pemahaman mendalam terhadap rantai pasok dan pola distribusi. Ini bisa menjadi aset penting bagi negara melalui pertukaran data, pemetaan wilayah rawan, hingga pelaporan pelanggaran secara real-time,” ujarnya.
Gapprindo juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan, khususnya terhadap produsen dan distributor rokok ilegal sebagai aktor utama, bukan hanya pedagang kecil di tingkat hilir.
Di sisi kebijakan, Benny menilai kepastian dan stabilitas tarif serta struktur cukai dalam jangka menengah menjadi kunci agar pelaku usaha dapat beroperasi secara legal dan berkelanjutan.
Tak kalah penting, dia mendorong pendekatan edukatif kepada masyarakat agar memahami bahwa konsumsi rokok ilegal merugikan negara, merusak persaingan usaha yang sehat, serta berpotensi menghadirkan risiko kualitas produk.
Terkait dampak terhadap penerimaan negara, Gapprindo mengakui dalam jangka pendek penambahan layer mungkin dipersepsikan dapat memperluas basis pemajakan. Namun, dalam jangka menengah dan panjang, kebijakan tersebut justru dinilai berisiko menurunkan penerimaan negara.
“Dalam jangka menengah dan panjang, kami menilai terdapat risiko penurunan penerimaan negara apabila kebijakan tersebut justru mempercepat downtrading dan gagal menurunkan pangsa rokok ilegal,” pungkasnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menerbitkan aturan legalisasi rokok ilegal pada pekan ini. Legalisasi rokok ilegal itu dilakukan dengan penambahan layer cukai hasil tembakau.
Purbaya menuturkan bahwa penambahan layer cukai rokok itu ditujukan untuk menekan rokok ilegal, sekaligus mengerek penerimaan baik dari sisi cukai maupun pajaknya.
“Kami akan memastikan satu layer baru mungkin masih didiskusikan ya untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Jakarta, pada Rabu (14/1/2026).
Adapun, produk hasil tembakau atau rokok ilegal tidak mengenakan pita cukai sehingga tidak menyetorkan pungutan ke negara. Padahal, rokok merupakan salah satu barang kena cukai (BKC) selain etil alkohol maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Purbaya menyebut akan berkomunikasi lebih lanjut dengan produsen rokok terkait yang akan menjadi target pengenaan CHT layer baru itu. Dia akan segera menerbitkan regulasi baru penambahan layer CHT itu pada pekan depan.
